Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPP PWRI), SK Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) PWRI Deli Serdang Agustina Limbong, ST dicabut
Untuk membenahi Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI ) Deli Serdang provinsi Sumatera Utara, dengan terpaksa Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) mengevaluasi kepentingan Agustina Limbong,ST.
Demi tegaknya kedisiplinan organisasi bagi anggota yang tidak mematuhi anggaran dasar anggaran rumah tangga ( AD/ART ), peraturan organisasi dan instruksi DPP, maka dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Demikian dikatakan Ketua DPD PWRI Sumut melalui Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan ( OKK ) Sugianto Marpaung kepada informasirakyat.com usai menerima surat dimaksud dari DPP.
Dan itu dituangkan pada surat DPP PWRI No : 30/Ist/SPP PWRI /VIII/2024 tentang pencabutan SK No: 2.13.001/SK/DPP PWRI/IX/2021 DPC PWRI Kab Deli Serdang Kab Deli Serdang, tuturnya.
Jadi terhitung sejak dikeluarkannya surat pencabutan pada tanggal 31 Agustus 2024, Agustina Limbong bukan lagi Ketua DPC PWRI Kab Deli Serdang, sebutnya.
Segala tindak tanduk yang bersangkutan bukan lagi menjadi tanggung jawab DPP PWRI Pusat, sebut Marpaung panggilan akrabnya.
Dan pencabutan SK tersebut telah disampaikan kepada Bupati Deli Serdang serta instansi atau organisasi perangkat daerah ( OPD ) yang dianggap penting atau pihak terkait, tegasnya.
Sekali lagi hal ini dilakukan DPP untuk membenahi organisasi profesi ini ke depan, ini adalah hasil rapat evaluasi dan instruksi DPP pada ( 30/08 ) lalu di Jakarta, tutupnya
( Tim ).