Deli Serdang, informasirakyat.com
Diminta pada Aparat Penegak Hukum (APH) segera proses Kades Selamat Kec Biru Biru yang terindikasi korupsi dana desa ( DD ).
Setelah dilakukan pemeriksaan Inspektorat Deli Serdang terungkap bahwa Kades Selamat wajib mengembalikan DD Rp 128 juta lebih, sebagaimana pemberitaan di salah satu media, baru baru ini Kades Selamat mengembalikan DD.
Saat ini masyarakat menanti tindakan tegas Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Deli Serdang, sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat.
Informasi beredar di lapangan masyarakat mulai resah dengan issu bila uang dugaan korupsi dikembalikan maka pelaku tidak dikenakan sanksi pidana penjara atas perbuatannya.
Jadi seolah olah kalau ketahuan mencuri dikembalikan, syukur syukur tidak ketahuan lumayan Rp 100 juta lebih, bisa buat poya poya dan hura hura.
Yang pasti kalau pun uang negara dikembalikan tetap saja peruntukan kegiatan dimaksud tidak seutuhnya dinikmati masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan desa atau APBDes.
Masyarakat berharap kepada Kejari tidak mengecualikan penegak hukum kepada Kades Selamat dengan berbagai alasan atau dalil.
( Tim ).