Deli Serdang, informasirakyat.com
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) menduga Asri Ludin Tambunan atau sapaannya Aci mendaftar calon Bupati Deli Serdang ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) masih berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Aci berpasangan dengan Lom Lom mendaftar diri ke KPU Deli Serdang pada ( 28/ 08 )lalu dan resmi diterima KPU.
Celakanya pada ( 04/09 ) Aci menerima penghargaan atas pencapaian imunisasi tertinggi pertama dan sepekan Minggu imunisasi ( penari ) putaran Agustus 2024 dari Kemenkes.
Demikian dikatakan aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Afian Sufialdi kepada InformasiRakyat.com pada ( 07/09 ) .
Pada hal sesuai aturan seorang PNS dapat mencalon, terlebih dahulu membuat pengunduran diri, jadi aturan apa ini, tegasnya.
Kalau Aci sudah mengundurkan diri sebelum mendaftar ke KPU, lantas mengapa Asri Ludin Tambunan atau Aci menerima penghargaan selaku Kadis Kesehatan Deli Serdang, ungkap Aldi sapaan akrabnya.
Aci ini, apa apaan mau memborong kekuasaan, bukankah ini sudah keterlaluan, secara terang terangan diduga mempermainkan hukum, sebutnya.
Untuk itu diminta kepada Pj Bupati Deli Serdang tidak tinggal diam, termasuk KPU dan Bawaslu agar mengambil langkah langkah hukum selaku penyelenggara pilkada.
Bahkan terindikasi ada gerakan massip kepada jajaran di Dinas Kesehatan seperti Puskesmas untuk mengkampanyekan Aci memiliki kinerja baik melalui spanduk, tutupnya.
( Red ).