Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) mendukung sepenuhnya Polres Padangsidimpuan agar menangkap BS sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) selaku bandar judi.
Kalau dirunut ke belakang tentang BS ditetapkan DPO sebenarnya bukan hal baru buat Polres Padangsidimpuan, sebab BS alias B ditetapkan DPO Polres Padangsidimpuan sejak Oktober 2022.
Demikian ditegaskan aktivis AMPUH Salmi Lubis kepada informasirakyat.com pada ( 07/08 ) menyikapi BS alias B DPO Polres Padangsidimpuan.
Sebenarnya bila Polres Padangsidimpuan benar benar mau menangkap BS alias B sejak ditetapkan DPO sudah dapat ditangkap, ujarnya.
Sebab pada masa pengurusan pemberkasan bakal calon legislatif ( bacaleg) di tahun 2023, ternyata BS datang mengurus SKCK, celakanya Polres Padangsidimpuan malah mengeluarkan SKCK BS alias B sebagai persyaratan administrasi bacaleg lengkap dan diterima KPU Padangsidimpuan, sebutnya.
Kita tau untuk mengurus SKCK bukankah sedianya yang bersangkutan yang datang, lalu mengapa pada saat itu tidak menangkap BS, ada apa, tanya Salmi.
Lalu terulang kembali, pada 10 Juli 2024 Polres Padangsidimpuan kembali keluarkan SKCK BS untuk keperluan kelengkapan administrasi peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan masa jabatan 2024-2029, ungkapnya.
Untuk itu, AMPUH mendukung dan mendorong Kapolres Padangsidimpuan tegakkan hukum dalam aksi unjuk rasa yang rencananya akan dilaksanakan pekan depan, tegasnya.
Kita menuntut Kapolres Padangsidimpuan agar ditegakkan hukum, tangkap dan penjarakan BS alias B selaku bandar judi, tutupnya.
( Red ).