Medan, informasirakyat.com
Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara ( AMP SU ) mendesak Kapolda Sumut tangkap dan penjarakan BS calon anggota DPRD Padangsidimpuan Terpilih masa jabatan 2024 – 2029.
Sebagaimana di dalam putusan Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan No : 318/Pid.B/2022/PN PSP mengadili terdakwa SP alias U dinyatakan BS alias B alias M adalah daftar pencarian orang ( DPO ).
Demikian dikatakan koordinator aksi AMP SU Sufialdi kepada informasirakyat.com pada ( 05/08 ) di jalan Kerakatau Medan.
Bahwa di dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No : 318Pid.B/2022/PN PSP, BS yang kini calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih masa jabatan 2024-2029 tertulis daftar pencarian orang ( DPO ), ujarnya.
Ternyata di putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berikutnya yakni putusan Pengadilan Negeri ( PN ) No: 388/Pid.B/PN Psp, mengadili terdakwa PS alias PBSTS bahwa BS alias B m menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) selaku bandar, bebernya.
Kedua putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kepada SP alias U dan SP alias PBSTS ditetapkan pada bulan Agustus 2022 dan bulan November 2022, tegasnya.
Sementara untuk mengurus kelengkapan berkas administrasi bakal pencalonan anggota DPRD Padangsidimpuan adalah 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023 sedangkan putusan Pengadilan Negeri tahun 2022, celakanya Polres Padangsidimpuan malah memberikan SKCK kepada BS, bukan menangkap BS yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan DPO, tegas Sufialdi.
Dugaan ” permainan” Polres Padangsidimpuan ternyata berlanjut berdasarkan dokumen SKCK BS yang dikeluarkan Kapolres Padangsidimpuan pada tanggal 10 Juli 2024, ungkapnya.
Kapolres Padangsidimpuan dinilai keterlaluan dan melewati batas, seorang DPO datang ke Mapolres Padangsidimpuan bukannya ditangkap malah diberikan SKCK, tandasnya.
Sekali lagi diminta kepada Kapolda Sumatera Utara segera tangkap dan penjarakan BS selaku bandar dan mengabil tindakan tegas kepada Kapolres Padangsidimpuan yang terindikasi melindungi bandar judi, tutupnya.
( Red ).