Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsPadang SidempuanSorotanSumut

Dugaan Pidana Berulang BS, Diatur Pasal 11 Huruf G 

329
×

Dugaan Pidana Berulang BS, Diatur Pasal 11 Huruf G 

Sebarkan artikel ini
Padangsidimpuan, informasirakyat.com

Dugaan pidana berulang BS, dapat dibuka diaturan pasal 11 huruf G PKPU 10 tahun 2023.

Jadi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Padangsidimpuan sipatnya menerima berkas, kalau soal keabsahan dan kebenaran dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan bukan ranah KPU, Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora didampingi divisi Teknis kepada Tim pada ( 01/08 ) di ruang kerjanya.

Kalau persyaratan administrasi sudah jelas aturannya,  seluruh tahapan  sudah dilaksanakan, jika saat ini ada indikasi tidak sesuai dengan PKPU No : 10 tahun 2023, maka KPU tidak memiliki kapasitas untuk itu, sebutnya.

Sekarang sudah ( 01/08 ) tiga belas hari lagi menjelang pelantikan calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih.

Jadi KPU tidak lagi berkompeten memberikan penjelasan, dan lebih tepat adalah partai yang bersangkutan dan Sektariat dewan, terangnya.

Silahkan dibuka aturan pasal 11 huruf G tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, terangnya.
Sekali lagi kalau ada temuan, maka sampaikan ke partai politiknya juga sekretariat dewan, sebab yang mengajukannya ke provinsi adalah sekretariat dewan bukan KPU, tutupnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *