Lugas Tajam Terpercaya
Begitu viral pemberitaan aktivitas dugaan galian C Ilegal berkedok cetak atau pembuatan sawah di beberapa media, malah belakangan muncul pula issu bahwa pihak pengelola berkeranjang memberikan Apel Malang kepada APH. Rabu (31/07).
Kabar tersebut mendekati kebenaran, pasalnya indikasi galian C ilegal menjamur di Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) lantas mengapa pihak pengelola tidak kunjung ” terjamah” hukum, tentu mengundang kecurigaan.
Jangan jangan kabar yang beredar, pihak PoldaSu, Polresta Deli Serdang dan jajarannya menerima upeti dari pihak pengelola benar, makanya penegakan hukum terpaksa tumpul.
Hal itu menyita perhatian berbagai lembaga swadaya masyarakat ( LSM ), bila hal tersebut terjadi, sangat disayangkan mengapa harus terjadi pada aparat penegak hukum, karena dikhawatirkan hukum bakal terkubur oleh kepentingan pribadi dan segelintir orang.
Apakah integritas APH sudah sehancur itu, oreantasinya rupiah, rupiah dan jabatan serta kekuasaan, kalaulah itu yang terjadi, maka sangat menyedihkan, hukum hancur ditangan APH.
Diminta kepada PoldaSu, instansi terkait, ada Satpol PP terketuk hatinya, melakukan tindakan tegas, ” menyeret” pengelola dugaan galian C ilegal tanpa tebang pilih.
Janganlah penegakan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, seperti yang sering dikatakan masyarakat, kalau tidak ada uang susah tegaknya hukum, semoga ini menjadi salah satu evaluasi buat Kapolda Sumut.
(BT Silalahi)