Buka fakta atas putusan terhadap BS yang terindikasi janggal, apa lagi informasi yang beredar BS berulang kali kesandung kasus hukum.
Tentu menarik untuk ditelusuri dibalik putusan terhadap BS sang calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih masa jabatan 2024-2029.
Sebab di salah satu poin putusan terhadap BS, yakni tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan main judi kepada umum dalam putusannya jadi benar benar janggal.
Merujuk kepada unsur KUHAP ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sudah jelas di dalam unsurnya di poin pertama, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.
Sekali lagi ini menarik untuk ditelusuri, untuk mengungkap fakta dan kebenaran dibalik putusan itu, sebab informasi yang beredar BS sudah beberapa kali kesandung kasus pidana, tidak hanya di daerah ini.
Karena diyakini aparat penegak hukum pun mengetahui putusan itu dinilai janggal, artinya penelusuran siapa sebenarnya BS, seolah mendapat keistimewaan dalam hukum.
( Red ).