Padangsidimpuan, informasirakyat.com
Diduga tak beres suratnya, BS terganjal menduduki kursi DPRD Kota Padangsidimpuan.
BS calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih dari partai berlambang burung Garuda, membentangkan sayap dengan kepala burung menghadap ke kanan, diyakini tidak akan dilantik untuk masa jabatan 2024- 2029.
Ini Alasan nya Tidak di Lantik
Sebab salah satu surat untuk keperluan kelengkapan administrasi peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan masa jabatan 2024-2029 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2024 ditemukan kejanggalan.
Tertulis dalam surat itu, bahwa nama tersebut diatas sedang tersangkut perkara pidana perjudian dan telah vonis di Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan.
Kejanggalan tersebut diyakini melawan hukum yang berlaku dan bila hal itu ditindaklanjuti pihak hukum, diduga berakibat patal dan konsekuensinya akan gagal dilantik.
Terkait hal tersebut, Tim pada ( 30/07 ) berusaha konfirmasi Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan, namun beliau sedang tugas luar sebagaimana penjelasan pihak Intelkam.
Dan menyangkut hal yang akan dikonfirmasi, mereka mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk untuk menjelaskannya.
( Red ).