Disinyalir galian C ilegal tak bisa di stop atau dihentikan, aparat penegak hukum ( APH ) seolah tak bernyali, ini menyisakan misteri.
Pada hal banyak yang menyoroti, namun pihak APH tidak bergeming, sepertinya penegakan hukum lumpuh dibuat pengelola galian tanah.
Selentingan beredar, pengelola indikasi galian C ilegal tidak akan tersentuh hukum, karena rupiah lebih dari segalanya.
Dua lokasi galian C yang disinyalir ilegal telah dikonfirmasi pada Polsek Medan Tembung namun belum merubah keadaan, aktivis galian C tetap beroperasi menggunakan alat berat excavator.
Di jalan Rambutan Pasar Dua Tambak Rejo untuk mengeruk tanah menggunakan dua unit excavator, sedangkan di Pasar Sepuluh Sentis menggunakan satu unit excavator.
Terkait hal tersebut telah konfirmasi Kapolsek Medan Tembung melalui WhatsApp pada ( 08/06 ), beliau mengatakan terima kasih informasinya, biar kita cek dulu ya, katanya singkat.
Entah mengapa Kapolsek Medan Tembung tidak berkenan memberikan penjelasan soal waktu kapan dilaksanakan penertiban.
Setidaknya APH mengekspos kegiatan penertiban galian C yang diduga ilegal sehingga tudingan terhadap APH ” mandul terbantahkan.
Mungkin buat APH sulit melakukan penindakan, lantaran upeti menjadi pengikat agar mulus mengeruk tanah aturan.
( Tim ).