Proyek Ta 2023 pagu Rp 200 juta milik Dinas Cipta Karya Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) sudah mulai rusak.
Usia proyek belum genap enam bulan, namun plafond sudah rusak, disinyalir tidak terlepas dari ulah pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan penyedia barang/ jasa termasuk pengawasan proyek.
Kalaulah proyek itu dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya ( RAB ) diyakini tidak secepat itu rusak, tapi PPK dan penyedia serta pengawasan yang lebih mengetahui mengapa begitu.
Menyedihkan proyek pemerintah kerab proyek menuai kritikan, pada hal pengelolaan kegiatan diberikan honor atas jabatannya.
Namun yang terjadi, jabatan tersebut terindikasi disalah gunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan atau kelompok tertentu, jadi tidak heran seperti proyek rehabilitasi kantor DPC PDIP Deli Serdang sudah rusak, bahkan proyek tersebut belum selesai dikerjakan, pintu belum di pasang dan pagar pun masih ada yang belum selesai dikerjakan.
Terkait hal ini, Tim telah konfirmasi Sekretaris dan Kabid melalui WhatsApp pada ( 06/06 ) sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
( KM/ Tim )