Diduga Dinas Pendidikan Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) ” sarang” korupsi.
Hal itu terungkap terkait sejumlah kegiatan Disdik sejak Ta 2019 sampai 2023 yang hingga kini Kadis dan Sekretaris terindikasi menutup rapat informasi.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPD PWRI ) Sumut Dr Masdar Limbong M. Pd melalui Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan ( OKK ) Sugianto Marpaung, SH pada informasirakyat.com ( 28/05 ).
Ini perlu disikapi serius, sebab sejumlah indikasi korupsi di Dinas Pendidikan Deli Serdang sepertinya ” diendapkan “, ujar Marpaung panggilan akrabnya.
Kesannya Kadis dan Sekretaris berupaya menutup nutupi penanggung belanja perjalanan dinas dengan pagu lebih dari Rp 6 M, terangnya.
Diduga melakukan pemecahan proyek, buntutnya fee proyek, issu ini santer dan seolah jadi rahasia umum, tegasnya.
Deretan berikutnya pengadaan mobiler yang disalurkan ke sekolah,terindikasi tidak sesuai dengan juknis, sebut Marpaung.
Kabar menarik, persoalan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan yang sudah bergulir ke penegak hukum, namun kabar pihak penegak hukum sudah menghentikannya karena tidak cukup bukti, ini sangat menarik, tegas Marpaung.
Pagu dana yang dilaporkan ke penegak hukum Rp 11 M lebih, terkait hal tersebut diminta ketegasan penegak hukum, benarkah tidak cukup bukti alias SP3 atau terjadi sesuatu hal diluar aturan.
Terkait hal tersebut diminta kepada aparat penegak hukum) APH ) tidak tinggal diam, tutupnya.
( R/ Tim ).