Diduga dana galian C ilegal di Kec Beringin Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tepat sasaran.
Pasalnya, bila indikasi permainan atau aktivitas ilegal berjalan mulus, maka menjadi sinyalemen ” bagi bagi ” rupiah sudah diatur porsinya sesuai kedudukannya.
Kalau tidak, diyakini hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku, setidaknya semua pihak terkait tidak akan arogan saat dikonfirmasi atau dimintai tanggapannya.
Kades Karang Anyar, Camat Beringin sampai sekarang memilih ” bungkam ” pada sesuai UU No 14 tahun 2008 sedianya tidak keberatan, dijelaskan saja apa adanya.
Ini sangat disayangkan, terkait hal tersebut diminta kepada Bupati Deli Serdang mengevaluasi kinerja Camat, Kasat Pol PP, Kadis Lingkungan Hidup.
Karena aktivis indikasi galian C ilegal menciptakan debu atau polusi bahkan bila dibiarkan dapat mengundang bencana alam. ( Tim ).