Korupsi Rp 800 juta lebih, AFK selaku PA sekaligus PKK dan ER bendahara pengeluaran ditahan Kejari Deli Serdang.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffry, SH, M.Hum, kepada informasirakyat.com pada ( 24/04 ).
AFK ( 47 ) adalah pengguna anggaran ( PA ) sekaligus pejabat pembuat komitmen ( PPK ) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor : Nomor : PRINT – 03 /L.2.14.4/ Fd.1/ 04 /2024.
EFK ditahan bersama Bendahara pengeluaran kegiatan ER ( 36 ), penahan terhadap Bendahara sesuai surat Nomor : PRINT – 04 /L.2.14.4/Fd.1/04/2024 .
Selama 20 hari kedepan terhitung ( 23/04 s/d 12/05 /2024 ) keduanya menjadi tahanan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang, EFK ditahan di Rutan Kelas I Medan, sedangkan ER ditahan Rutan Perempuan Kelas II A Medan, ujarnya.
Keduanya ditahan untuk Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023, tegasnya.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, ungkapnya.
Dan sekira pukul 16.27 Wib, tersangka EFK Dkk dikirim Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II A Medan dan situasi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang sampai saat ini aman dan tetap kondusif, tutupnya.
( Ridho ).