3 Sekolah Tinggi di Sumatera Utara ( Sumut ) dibawah asuhan Yaspetia Medan menuai masalah karena kerakusan pengelola MH dan ZS.
Ke duanya disinyalir sengaja membuat akte pendirian baru, yakni badan hukum akte notaris tahun 2014 dan SK Menkumham tahun 2015.
Pada hal yang sebenarnya adalah akte pendirian 1983, akte perubahan 1995 dan Akte Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh rapat pendiri pada tahun 2007, dan SK Kemenkumham yang berasal dari akte 2007.
Demikian dikatakan Dr Masdar Limbong, M. Pd kepada informasi rakyat.com pada ( 21/04 ) di Medan.
Persoalan itu belum tuntas akibatnya Subdit Kelembagaan dan Kerjasama DIKTIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI memastikan jika badan hukum Tiga Sekolah Tinggi di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan dikembalikan kepada akte pendirian 1983, akte perubahan 1995 dan Akte Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh rapat pendiri pada tahun 2007 maka proses pengembangan sekolah tinggi akan ditindaklanjuti.
Pada hal perubahan alih status STAI Alhikmah Medan menjadi Institut Agama Islam Alhikmah Medan dan alih status STIT Alhikmah Tebing Tinggi menjadi STAI Alhikmah Tebing Tinggi akan cepat diproses, sebab ke dua sekolah tinggi ini sudah pernah mengajukan borang alih status, sebutnya.
Tetapi terganjal badan hukumnya bermasalah, sehingga tidak diproses, ungkapnya.
Bahkan STIT Alhikmah Tebing Tinggi sudah pernah keluar akreditasi minimum dua prodi baru yang mereka usulkan yaitu Prodi Ekonomi Islam dan Hukum Keluarga Islam.
Lagi lagi ijin alih status terbentur lantaran badan hukum bermasalah, akibatnya ke dua prodi tersebut tidak diterbitkan ijinnya.
Jika Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) mengelola prodi diluar Tarbiyah sudah pasti melanggar aturan dan tidak sesuai nomenklatur, tegasnya.
Ini sejalan dengan verifikasi bidang hukum Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, bahwa yang bisa dijadikan sebagai badan hukum semua sekolah tinggi di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah Medan adalah akte pendirian 1983, akte perubahan 1995 dan Akte Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh rapat pendiri pada tahun 2007, dan SK Kemenkumham yang berasal dari akte 2007, ungkapnya.
Tertulis dalam akte tersebut para pendiri yayasan telah mengeluarkan MH dan ZS dari jabatannya sebagai ketua dan sekretaris yayasan.
Belakangan informasi yang kami dapatkan bahwa saat ini Tiga Sekolah Tinggi ini sudah dicampuri orang-orang yang tidak ada hubungan sama sekali dengan Yaspetia Medan.
Yakni anak MH yang bertugas dan berdomisili di Jakarta serta menantunya yang sudah menjadi wakil ketua II di STAI Alhikmah Medan dengan menggantikan orang yang sudah lama berjasa, mengabdi puluhan tahun di STAI Alhikmah Medan.
Jadi apa kapasitas mereka, apa kaitan mereka dengan Alhikmah sehingga sudah mengatur-atur para pimpinan sekolah tinggi.
Seolah-olah merekalah yang mendirikan Yayasan berikut ke Tiga sekolah tinggi ini, berlagak merekalah yang paling mengetahui kronologis Alhikmah ini.
Dipastikan sedikitpun mereka tidak tahu tentang Alhikmah, mereka semua sudah disesatkan dan terjebak dibuat orang tua mereka, dengan memberikan informasi yang tidak jujur sehingga diterbitkan SK mereka dengan menggunakan badan hukum akte notaris tahun 2014 dan SK Menkumham tahun 2015.
Bila masih berlanjut terus, maka para keluarga pendiri akan menghadap Dirjen Pendidikan Kemenag RI untuk minta agar ke Tiga sekolah tinggi yang masih berproses yaitu STAI Alhikmah Medan, STIT Alhikmah Tebing Tinggi dan STAI Alhikmah Tanjung Balai supaya dibekukan saja ijinnya seperti yang sudah di lakukan LLDIKTI Wilayah I terhadap STIE Alhikmah Medan dan STIH Alhikmah Medan.
Namun kami juga meminta agar seluruh mahasiswa dan dosen dipindahkan ke Perguruan Tinggi di daerah masing-masing, tutupnya.
( R ).