Perubahan peruntukan lahan PTPN 1 Regional 1 disetujui Menteri BUMN pasalnya membawa dampak positif bagi perusahaan.
Dengan menjadi PTPN 1 Regional 1, Menteri BUMN memberikan restu untuk kembangkan properti.
Secara spesifik program utamanya mengoptimalisasikan pengelolaan asset pemanfaatan lahan di luar perkebunan yakni kawasan permukiman Kota Mandiri Bekala, yang bekerjasama dengan Perum Perumnas, serta Kota Deli Megapolitan yang menggandeng pengembang Nasional, mampu mengangkat nilai pendapatan perusahaan serta citra perusahaan di mata publik.
Demikian dikatakan Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan di kantornya, Selasa (02/04).
Perubahan peruntukannya langsung disetujui Menteri BUMN karena membawa dampak positif bagi PTPN 1 Regional 1,” jelasnya.
Jika selama ini PTPN 2 produksi unggulannya kelapa sawit yang pengelolaannya sudah dikerjasamakan dengan Palm Co, dan gula pasir diserahkan pengelolaannya kepada PT SGN (Sinergi Gula Nusantara).
Kedepan untuk optimalisasi asset yang dilakukan dengan kerjasama kepada pihak ketiga, saat ini memberikan manfaat yang cukup besar bagi PTPN 1 Regional 1.
Karena dengan memanfaatkan lahan-lahan HGU (Hak Guna Usaha) untuk pemanfaatan lain di luar perkebunan, seperti kawasan permukiman Kota Mandiri Bekala, yang bekerjasama dengan Perum Perumnas, serta Kota Deli Megapolitan yang menggandeng pengembang Nasional, mampu mengangkat nilai pendapatan perusahaan serta citra perusahaan di mata publik.
Apalagi lahan-lahan HGU yang dimiliki itu sudah tidak sesuai lagi untuk dikembangkan sebagai areal perkebunan, ujar Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan di kantornya, Selasa (02/04).
Di sisi lain dengan adanya langkah-langkah optimalisasi asset yang dilakukan, PTPN 1 (saat masih disebut PTPN 2) mampu melunasi berbagai kewajibannya kepada karyawan pensiunan, yang sudah tertahan bertahun-tahun.
Seperti pelunasan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) yang mencapai angka Rp. 500 Milyar. Jika tidak ada terobosan yang dilakukan dengan langkah-langkah optimalisasi asset ini, kata Rahmat, tidak mungkin perusahaan bisa melunasi kewajibannya dalam jumlah yang sangat besar.
Sedangkan untuk lahan-lahan eks HGU, khususnya yang telah dinyatakan keluar dari HGU, seluas 5873,06 PTPN 1 Regional 1 telah melakukan sosialisasi melalui Pemkab Deli Serdang dan Kepala-kepala Desa.
Yang intinya memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki lahan-lahan eks HGU tersebut, dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan nominatifnya dan setelah dilakukan verifikasi maka ditetapkan nilai SPS yang harus disetor kepada Negara, ungkapnya.
Semua ini berkat kerja keras dan kerja cerdas Board of Regional Management PTPN I Regional 1 yang dikomandoi Bapak Didik Prasetyo, dan atas dukungan Pemprov Sumut, Kajati Sumut, Ulama, BPN, Kodam I/BB, Polda Sumut, Satpol PP, Serikat Pekerja Perkebunan daan instansi instansi terkait, tutup Rahmat. ( F. ).