Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan WargaMandailing NatalSorotanSumut

Bila Bupati Madina Tak Laksanakan PTUN Medan, Bersiap Dipidana

117
×

Bila Bupati Madina Tak Laksanakan PTUN Medan, Bersiap Dipidana

Sebarkan artikel ini

Madina, informasirakyat.com

Bila Bupati Mandailing Natal ( Madina ) tak melaksanakan putusan PTUN Medan, maka bersiaplah dipidana.

Akan berujung pidana jika Bupati Madina membangkang atau tidak mencabut SK No : 141/0767/K/tahun 2022 tentang pemberhentian kepala desa/ pejabat kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pemilihan kades serentak kab Madina tahun 2022 tanggal 27 Maret 2022 khusus lampiran No urut 62 An ZU sebagai Kades Tabuyung.

Bupati Madina dapat diganjar Contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan bila bersikukuh melaksanakan putusan PTUN Medan, yang mewajibkan Bupati Madina mencabut SK dimaksud.

Demikian dikatakan pengacara penggugat A Sandry Nasution, SH, M.Kn kepada informasirakyat.com pada ( 25/03 ).

Putusan PTUN Medan untuk dilaksanakan, bukan formalitas, tetapi putusan PTUN Medan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, ujar Sandry..

Buat Bupati Madina lebih baik mencabut keputusannya, tidak perlu berkilah karena tak ada yang bisa dilakukannya, sebut Sandry.

Jangan sampai Bupati Madina mempermalukan dirinya sendiri, selaku orang nomor satu di pemkab Madina sedianya menjadi contoh, patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku di negara ini.

Sekali lagi diminta kepada Bupati Madina laksanakan putusan PTUN Medan No: 144/B/2023/PTUN.MDN tanggal 22 Januari 2024 dan cabut SK No : 141/0767/K/tahun 2022, tutupnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *