Dugaan galian C Iiegal bebas beroperasi merupakan ciri indikasi hukum di Polresta Deli Serdang tebang pilih.
Menyusul sejumlah media di Kab Deli Serdang belakang ini menyoroti, namun penegakan hukum tak menggeliat.
Beberapa truck mengantri untuk dimuat pasir yang ada di dekat lokasi tambang.
Seorang warga inisial A bertutur aktivitas penambangan dimaksud beroperasi kembali, setelah ditutup pihak Kepolisian beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini penambang pasir tersebut diduga ilegal dengan membuka lahan lahan baru, sebutnya.
Ia juga merasa resah karena sopir truk pengangkut pasir ugal-ugalan saat melintas di kawasan pemukiman masyarakat.
Kekhawatiran lainnya material muatan lori berjatuhan di jalan raya bahkan mengenai pengendara, ini cukup berbahaya, tandasnya.
Lantas galian C yang hilir mudik di jalan lintas Kotarih Galang tepatnya daerah aliran sungai ( DAS ) Sei Ular yang kini diduga tidak mengantongi izin tetap berjalan tanpa hambatan, seakan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mampu bertindak .
Aturan hukum pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, bagaikan pantasi.
Pada hal di pasal 480 KUHP , diatur ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .
Kapolresta Deli serdang AKBP Raphael Sandy Priambodo telah dikonfirmasi melalui WhatsApp namun tak ada tanggapan
( Tim ).