Madina, informasirakyat.com
Pasca putusan PTUN Medan, semua yang diambil ZN yang masih merasa Kades Tabuyung, cacat hukum.
Tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan baik ZN mau pun Bupati Madina, hanya patuh dan taat hukum karena putusan PTUN Medan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Demikian dikatakan pengacara penggugat A Sandry Nasution, SH, MH kepada awak media ini pada ( 17/03 ).
Pastinya sejak diputuskan PTUN Medan pada 22 Januari 2024 lalu, jadi Bupati Madina dan ZN diminta berjiwa besar, karena setiap kebijakan dan yang berkaitan dengan aktivitas ZN sebagai kepala desa cacat hukum, tegasnya.
Bertahan seolah PTUN Medan tidak berdampak pada masyarakat, maka Bupati dan ZN salah total, ungkap Sandry.
Siapa saja yang berupaya melawan hukum maka akan berhadapan dengan hukum, diminta lebih baik taat hukum, karena negara kita negara hukum, sebut Sandry.
Sekali diminta kepada Bupati Madina jangan biarkan masyarakat terlilit persoalan karena masih mempertahankan ZN sebagai Kades Tabuyung, artinya dengan melawan hukum maka masyarakat berpotensi dipusaran masalah hukum, tutupnya.
( Red /