Madina , informasirakyat.com
Terkait putusan PTUN No: 144/B/2023/PTUN.MDN tanggal 22 Januari 2024, Sekda Kab Mandailing Natal ( Madina ) tanggapi pemberitaan Kades Tabuyung Kec Muara Batang Gadis.
Menanggapi konfirmasi awak media ini melalui WhatsApp pada ( 14/03 ), Sekda Kab Madina mengatakan koordinasi sama Kadis PMD, itulah penjelasan singkat dan irit Sekda.
Sebagaimana yang dimiliki Tim bahwa surat No: 141/0518/DPMD/2024 rapat di ruang kerja Sekda Kab Madina pada ( 04/03 ) tentang pembahasan PTUN Medan terkait permasalahan pilkades desa Tabuyung.
Belum diketahui secara pasti mengapa Sekda tidak secata gamblang membuka hasil rapat tersebut, justru dikoordinasikan sama Kadis PMD.
Atau Pemkab Madina belum tuntas membahas dan memutuskan, pada hal putusan PTUN Medan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Apakah pemkab Madina masih mepersiapkan langkah-langkah pengganti ZN sebagai kedes desa Tabuyung dan menyampaikan hasil pertemuan pada ( 04/03 ) lalu.
Sesuai putusan tersebut sebagaimana penjelasan pengacara penggugat A Sandry Nasution, SH,M.Kn tidak ada lagi yang bisa dilakukan, kecuali mengangkat Pj Kades Tabuyung.
( Red )