Madina, informasirakyat.com
Kepala desa ( Kades ) Tabuyung Kec Muara Batang Gadis ( MBG ) Kab Mandailing Natal ( Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) akan segera diberhentikan.
Hal tersebut berdasarkan dengan Keputusan PTUN No : 144/B/2023/PTUN .MDN tanggal 22 Januari 2024 dan sebelumnya putusan No: 144/B/2023/PTUN.MDN tanggal 19 Desember 2023.
Terkait hal tersebut awak media ini pada ( 13/03 ) melalui WhatsApp konfirmasi A Sandry Nasution,SH,M.Kn selaku pengacara penggugat.
Beliau mengatakan bahwa putusan telah inkracht artinya telah memiliki kekuatan hukum tetap,jadi tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan tergugat, ujar Sandry.
Bupati Madina selaku tergugat atas surat keputusannya No: 141/0767/K/tahun 2022 tentang pemberhentian kepada desa/ pejabat kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pemilihan kepala desa serentak Kab Madina tahun 2022 tanggal 27 Maret 2022 khusus lampiran No urut 62 atas nama ZU sebagai calon kepala desa Tabuyung, segera mencabut putusannya , beber Sandry.
Bupati Madina sedianya melakukan putusan yang telah inkracht karena hanya itu yang dapat dilakukan Bupati Madina, tegas Sandy.
Kami optimis Bupati Madina patuh dan taat hukum, masak sekelas Bupati tidak patuh pada hukum, ungkapnya.
Kami masih menunggu iktikad baik Bupati karena Bupati Madina diyakini tidak akan ingkar dari hukum, karena negara kita negara hukum, tutup Sandry.
( Red )