Deli Serdang, informasirakyat.com
Diduga penetapan pagu anggaran proyek drainase SP Pinara Aras Kabu di desa Aras Kabu Kec Beringin Kab Deli Serdang sarat permainan.
Pasalnya proyek tersebut sudah teken kontrak bahkan sudah dikerjakan lebih kurang Tiga minggu, tiba tiba terhenti karena tidak sesuai dengan tujuan pembangunan proyek tersebut yakni penyelamatan badan jalan agar tidak longsor.
Lantas bagaimana PPK membuat HPS tanpa melihat dan mengetahui kondisi riil di lapangan.
Tentu ini hasilnya, diduga kuat rekayasa dokumen HPS, barangkali itulah jurusnya.
Pada hal sudah jelas pada Perpres pengadaan barang / jasa pemerintah di pasal 8 penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari
kerja sebelum batas akhir untuk : a.pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Artinya PPK menetapkan pagu dan HPS dan penyedia telah mengetahui kondisi riil lapangan, sebab didalam HPS telah ditetapkan volume dan spesifikasi pekerjaan.
Telah ditetapkan penyedia dan telah ditandatangi kontrak kerja bahkan pekerjaan sudah bejalan, berarti pagu lahir baru gambar dibuat.
Proyek Rp 581.309.000 dengan waktu pelaksanaan Juli s/ d November 2023 terlambat gara gara gambar di adendum sedangkan nilai kontrak tidak ada perubahan namun volume pekerjaan terjadi perubahan.
Seperti dibeberkan pengawas proyek, wajarlah gambar bersalahan karena petugas dari Dinas SDABMBK Deli Serdang melihatnya kondisi proyek dari atas sepeda motor sambil berjalan.
Keterlambatan proyek ini lantaran perbaikan atau perubahan gambar proyek lambat selesainya, tentu pekerja tidak bisa bekerja tanpa gambar, terangnya.
Dari pengumuman resmi pemkab Deli Serdang di layanan pengadaan secara elektronik peserta tender hanya 3 perusahaan, dua diantaranya tidak melakukan penawaran hanya satu perusahaan yakni CV BE yang jadi pemenang.
Informasi yang beredar di lapangan bahwa proyek tersebut milik yang diduga besiknya bukan pekerja konstruksi jadi kuat dugaan kental korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ).
Jadi wajar PPK Agussalim Lubis saat dikonfirmasi via whatsApp mengatakan akan dicek bersama penyedia agar tidak ada perbendaan.
Bukankah sedianya PPK selaku pengguna anggaran melakukan pengecekan pekerjaan sesuai kontrak kerja, bukan agar tidak ada perbedaan, luar biasa indikasi setali tiga uang dalam proyek ini.
Diminta kepada Kadis SDABMBK Deli Serdang selaku KPA tidak tinggal diam dan tidak melindungi pejabat yang tidak becus kerja. ( Tim ).