Deli Serdang | informasirakyat.com
Dugaan galian C ilegal di Kec STM Hilir Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) belum terjamah hukum, tentu ini menyisakan tanya.
Jika indikasi galian C ilegal sudah lama berjalan, lalu pihak terkait atau aparat penegak hukum belum mengambil tindakan patut dicurigai terjadi kolusi.
Setali tiga uang dalam dugaan kegiatan ilegal menjadi kata kunci melemahnya hukum, tetapi sebaliknya bila pelaku dugaan ilegal tak perduli maka hukum diyakini tegak.
Informasi yang dihimpun bahwa pengelola Galian C atau pemilik tambang galian C tersebut berinisial “R, L di Dua titik di Kecamatan STM Hilir ini sudah lama beroperasi, ujarnya pada Minggu ( 17/12 ).
Katanya, bila APH atau pihak Polsek STM Hilir tidak mengetahuinya, patut disoroti kinerja atau komitmen STM Hilir.
Ini bukan guyon atau dongeng, melainkan keprihatinan, bahwa bila aktifitas ilegal terjadi akan banyak pihak yang dirugikan.
Tidak hanya masyarakat sekitar yang terdampak karena kerusakan lingkungan tetapi pemda Deli Serdang dan pemprovsu akan kehilangan sektor pajak.
Lantas siapa yang diuntungkan dan pihak mana saja yang kecipratan rupiah, untuk menguaknya diminta kepada pihak terkait dapat angkat bicara.
Sebab sudah jelas ada aturan yang mengatur yakni undang undang nomor 32 tahun 2008 tentang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, pasal 98 ayat (1) menerangkan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling kecil Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,
Dan bagi para pengusaha tambang galian C ilegal tanpa ijin, penadah dan (pembeli) dapat di jerat dengan pasal 480 KUHP
Serta UU nomor 4 tahun 2009, pasal 160 ayat (2) dapat dijerat dengan pidana penjara
( Tim )