Percut Sei Tuan | informasirakyat.com –
Kaplingkan Tanah Hak Guna Usaha (HGU) Aktip PTPN II, SEPAKAT RAHAYU Diduga Rampok Uang Masyarakat Milyaran Rupih.
Sejumlah bandit dan mafia tanah secara terang-terangan melakukan kapling tanah di lahan HGU aktip milik PTPN II kebun Bandar Klippa yang ada di Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Saat ini, para mafia itu sengaja melakukan kapling tanah, untuk kemudian dijual kepada masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh lahan HGU PTPN II yang aktip itu dijual dari harga Rp 30 juta sampai Rp 100 juta.
Sayangnya, tidak ada tindakan apapun dari pihak berwenang menyangkut masalah ini, dikhawatirkan, penjualan lahan HGU ini kedepannya akan menuai badai konflik antara masyarakat pembeli tanah, dengan pihak PTPN II.
Dari amatan awak media informasirakyat.com, di lahan HGU yang Aktip itu terpampang baliho besar dengan tulisan “Kaplingan Sepakat Rahayu,dalam baliho tertera sejumlah syarat mengenai pembelian lahan itu.
Sebelumnya, plang pemasaran ditancapkan pada bagian depan yaitu jalan perhubungan pasar 12 Desa Sei Rotan, kini baliho besar bertuliskan kaplingan Sepakat Rahayu tersebut sudah bertambah lagi tepatnya di jalan Rahayu,
Dari keterang pihak marketing Sepakat Rahayu berinisial UW mengatakan jika tanah tersebut akan dibuatkan Surat dasar dari desa (sei rotan) dan diketahui camat (percut sei tuan), dan dibuatkan akta notaris, akuinya melalui sosial media FB
Ditempat terpisah pihak kecamatan Junaidi SE, M,Si selaku Sekcam Percut Sei tuan menegaskan Kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekom dan tidak pernah ikut mengetahui dalam hal dasar surat itu.
“Saya berharap agar masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji janji para marketing, lihat dulu kejelasan alashak tanah kalu mau membeli tujuanya agar jangan menyesal di belakang hari, ” ujar mantan Sekcam Batang kuis ini.
Ditempat terpisah Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN 2 saat dikonfirmasi,
terimakasih Atas informasinya, hal ini akan kami tindak lanjuti terus, agar masyarakat tidak tertipu dengan membeli lahan HGU perkebunan PTPN2.
“apa bila ada pihak yang berani menerbitkan surat kepemilikan diatas lahan itu tentunya dapat tersangkut pidana,” tegas Rahmat
Sampai berita ini di terbitkan belum ada satupun dari pihak terkait untuk melakukan upaya (tidakan) kepada oknum mafia tanah kaplingan.