Deli Serdang, informasirakyat.com
Polrestabes Medan menjerat Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Serdang Jaya pasal 372 UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP.
AN resmi melaporkan KSU Serdang Jaya ke Polrestabes Medan pada ( 11/11 ) lalu.
AN tidak terima atau keberatan uang pinjamannya puluhan juta dari Bank Sumut diambil pihak KSU Serdang Jaya seenaknya saja.
Menurut korban AN, telah menjumpai pihak KSU Serdang Jaya di Mabar, agar pihak KSU mengembalikan uangnya namun pihak KSU tidak bersedia.
Masih penjelasan AN, bahwa pihak KSU Serdang Jaya mengakui telah mengambil uang puluhan juta rupiah, tetapi dengan rasa tidak bersalah tidak mau mengembalikannya.
Pada hal menurut korban, untuk membayar pinjamannya di KSU menggunakan gaji sertifikasinya.
Jadi tidak ada dasarnya pihak KSU Serdang Jaya mengambil uang pinjaman saya dari Bank Sumut, ujar AN.
Akibat kejadian itu, hingga kini uang tersebut belum dapat digunakan, pada hal uang tersebut kebutuhan mendesak, ujarnya.
Melalui media ini diminta kepada Polrestabes Medan segera memproses pengaduannya, pinta AN ( Tim ).