Deli Serdang, imformasirakyat.com
Warga resah, diduga limbah CV Golden Jaya Agritama menyasar rumah warga.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penanganan serius yang dilakukan pemkab Deli Serdang, kendati telah dilakukan mediasi Lima kali.
Sehingga menyita perhatian Ketua OKK Peesatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara ( PWRI Sumut ) S Marpaung, beliau prihatin limbah Pabrik Jagung di Desa Baru ” seolah jadi mainan”.
Terpaksa angkat suara karena sedikit pun tidak ada nilai warga terdampak dimata pengusaha bahkan berada diposisi disulitkan, tegas S Marpaung.
Bak seperti pepatah Timun dengan Durian, Timun pun yang menimpa tetap hancur apa lagi Durian yang menimpa Timun.
Seperti inilah gambaran yang dialami warga terdampak limbah Jagung dari perusahaan CV Golden Jaya Agritama setelah beroperasi.
Tidak hanya limbah atau debu Jagung, tetapi rumah warga retak yang menurut masyarakat keretakan terjadi karena aktivitas armada yang disinyalir melebihi tonase, ujar Marpaung.
Bahwa kita negara kita negara hukum, yang artinya aktivitas hidup di negara ini diatur dengan hukum, tidaklah sesuka hati, atau seperti pisau tajam ke bawah, tumpul ke atas, ujarnya.
Mediasi demi mediasi dilakukan hingga kali ke Lima pada ( 11/05 ) menjadi salah satu bukti ketidak seriusan pemerintah kecamatan menuntaskan persoalan tersebut termasuk menghadirkan Dinas terkait.
Pada pertemuan kali ke Empat perusahaan menghadirkan kuasa hukumnya Gelmok Samosir, SH, MH, sesuai penjelasan warga, kata Marpaung.
Pada mediasi ( 11/05 ) di aula kantor desa, perusahaan melalui kuasa hukumnya menunjukkan tajinya dengan tegas dan lantang memutuskan perusahaan hanya bisa mengakomodir soal perekrutan karyawan, ungkap Marpaung.
Sedangkan soal limbah warga dibenturkan dengan perusahaan sudah memiliki izin, benar benar celaka ini, tegas Marpaung.
Inilah yang terjadi, sederhananya jika perusahaan beroperasi sesuai SOP apakah mungkin rumah warga tercemar limbah, tanya Ketua OKK PWRI Sumut.
Pantauan di lapangan, perusahaan tidak ada didirikan papan nama perusahaan, tegasnya.
Dan nerdasarkan data, bahwa perusahaan sudah beroperasi sebelum izin diterbitkan, jadi dikhawarirkan perusahaan beroperasi melanggar ketentuan lainnya, tandas Marpaung.
Untuk diminta kepada Bupati dan penegak hukum tidak jadi penonton, harap S Marpaung, demikian berita ini dikutip dari berita mediatribunsumut.com ( Tim ).