Batang Kuis | informasirakyat. com –
” Janggal dan seolah cuci tangan ” Camat Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Rio Laka Dewa, S. STP, M. AP
perintahkan Kades dan Kadus bentuk Tim terkait penanganan tuntutan warga soal limbah pabrik Pengering Jagung.
Hal tersebut disampaikan Camat Batang Kuis dihadapan muspika dan beberapa Dinas terkait juga para awak media ini pada pertemuan mediasi dengan warga terdampak limbah dengan pihak perusahaan CV Golden Jaya Agritama di aula kantor desa Baru ( 11/05 ) sore.
Bukankah aneh, Camat menyampaikan hasil mediasi kali ke Lima ( 5 ) sama sama dikaji dan dibuat rambu rambu.
Yang sulit diterima akal Camat Batang Kuis perintahkan Kades dan Kadus membuat Tim.
Artinya kesimpulan tersebut dinilai tidak mengakomodir keluhan warga.
Namun sebaliknya, mengakomodir kepentingan perusahaan dan memuluskan hajat pihak perusahaan.
Kades diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab Deli Serdang untuk pasangan rambu rambu lalu lintas di jalan yang di lewati armada pengangkut bahan pabrik.
Bila ada hal hal yang sifatnya pengecekan selalu melibatkan tokoh masyarakat juga tokoh pemuda, tegas Camat Batang Kuis.
Kalau ada warga yang sakit, ada Bidan Desa, pungkas Camat.
Kesimpulan lahir sebelum melaksanakan tinjauan lapangan, pada hal warga sudah berteriak agar dilakukan pengecekan ke rumah warga yang terdampak limbah.
Sayamgmya tidak dilaksanakan sehingga menambah deretan kekecewaan warga terdampak, sehingga menyisakan sederet pertanyaan.
Kekecewaan warga makin bertambah, sebab muspika peserta mediasi ke Lima malah meninjau pabrik dan sama sekali tidak meninjau rumah warga terdampak limbah.
Pada hal pihak muspika akhirnya mengetahui bahwa pabrik menjadi penyumbang limbah buat warga sekitar, toh tinjauan ke rumah warga tidak dilaksanakan.
Benar benar menyisakan miateri, semoga pihak terkait dapat melihat dan jeli apa tuntutan masyarakat.
Yang pasti ada indikasi pihak perusahaan CV Golden Jaya Agritama melanggar ketentuan Peraturan Bupati, ini terumgkap berdasarkan penjelasan pihak Dinas Perhubungan Deli Serdang.
Sumber tim mediatribunsumut.com
(red)