Scroll untuk baca artikel
#
Batang kuisBreaking NewsSorotanSumut

Disinyalir Camat Batang Kuis ” Abaikan Perda Pengelolaan Sampah”

803
×

Disinyalir Camat Batang Kuis ” Abaikan Perda Pengelolaan Sampah”

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, informasirakyat.com

Disinyalir Camat Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang ( DS ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Rio Laka Dewa, S.STP ”  abaikan Perda Pengelolaan Sampah”.

Indikasi Camat Batang Kuis mengabaikan atau tidak memperdulikan produk hukum daerah yang disetuju bersama DRPD dan Bupati Deli Serdang ditemukan sejumlah titik sampah yang dibuang disembarangan tempat.

Selain itu belum menyediakan tempat atau bak sampah organik dan anorganik sehingga masyarakat membuang sampah disembarang tempat.

Terlihat di sejumlah titik sampah masih di buang di bahu jalan, selaknya sampah masuk ke dalam draenase.

Pantauan awak media ini pada ( 03/05 ) di desa Tanjung Sari Dusun satu ( 1 ) sampah dibuang di bahun jalan, sebagian sampah telah berada di dalam draenase.

Pada hal telah ada Perda No 4 tahun 2021 tentang Pengelolaan sampah.

Pada pasal 1 ayat 15 Penanganan Sampah adalah rangkaian upaya dalam pengelolaan sampah yang meliputi pernilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.

Pada ayat 16. Tempat Sampah yang selanjutnya disebut wadah sampah adalah tempat penampungan sampah secara terpilah dan menentukan
jenis sampah.

Lalu di ayat 17. Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat di daur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.

Sedangkan kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1 huruf a pemilahan sampah, b. pengumpulan sampah, c. Pengangkutan sampah dan d. Pengolahan sampah.

Dan ditegaskan di pasal 16 ayat 2 kegiatan pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf b meliputi a. Skala permukiman menjadi tanggung jawab kecamatan dengan mengoodinir petugas kebersihan yang berada di wilayah kecamatan.

Dengan demikian, jika Camat Batang Kius Rio Laka Dewa, S. STP serius dan memberikan perhatian dalam penanganan sampah tidak mungkin terjadi tumpukan sampah di bahu jalan.

Sebagaimana konfirmasi awak media ini beberapa waktu lalu kepada Kasi di kantor Camat Batang Kius terkait penanganan sampah seolah menyalahkan masa lalu.

Sekali lagi berdasarkan Perda tersebut maka sedianya sampah tidak ditemukan lagi di bahu jalan atau di tempat sembarangan. ( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *