Scroll untuk baca artikel
Berita AnakBreaking NewsJakartaSorotan

Sudah Tepat, AG (15) Divonis Hakim PN Jakarta Selatan 3,6 Tahun Penjara.

803
×

Sudah Tepat, AG (15) Divonis Hakim PN Jakarta Selatan 3,6 Tahun Penjara.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, informasirakyat.com

Sudah tepat AG ( 15 ) tahun divonis Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan 3 tahun 6 bulan ( 10/04 ).

Putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memvonis AG (15) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara sudah tepat.

Hakim Tunggal yang ditunjuk Makamah Agung sebagai hakim anak dalam putusannya AG dinyatakan bersalah, telah turut serta membiarlan terjadinya kekerasan dan penganiayaan berat  yang
dilakukan tersangka utama Mario Dandy.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait pada jumpa pers di PN Jakarta Selatan usai menghadiri pembacaan vonis hakim ( 10/04 ).

Pada jumpa persnya sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor : 11 Tahun 2014 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) demi keadilan bagi korban dari anak berkonflik dengan hukum sudah layak AG dihukum 3 tahun 6 bulan, ujar Arist.

Dengan hukuman ini Hakim.memberi kesempatan untuk berubah dan sebagai contoh dan pelajaran untuk anak-anak remaja di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sri Rejeki Batubara, SH menyatakan yang meringankan terdakwa, AG masih berusia anak dan masih punya masa depan yang lebih baik lagi.

Namun yang patut menjadi pelajaran bagi anak-anak remaja, memberatkan pelaku, korban David masih dalam perawatan intensif dan serius dan dimungkinkan juga cacat seumur hidup.

Oleh Hakim yang memberatkan lainnya, pada saat kejadian kekerasan berat yang dilakukan Mario Dandy, AG tidak menelerai, dan menghentikan aksi kekekerasan tersebut tapi justru membiarkan kekerasan dan tak menolong.

Atas peristiwa inilah, momentum bagi pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR RI khususnya Komisi 3 untuk merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA untuk meredefinisi ulang tentang mana yang masuk definisi kenakalan dan kejahatan anak yang masuk dalam kategori anak berkonflik hukum sebagai pelaku kejahatan ringan dan pelaku kejahatan berat.

Karena data dan fakta menunjukkan bahwa perilaku tindak pidana anak yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sudah masuk dalam tindak pidana berat dan serius.

Dibanyak kejadian tindak pidana anak sudah mengarah pada tindak pidana berat.

Contohnya membacok dan memenggal kepala korban dan memutilasi korban, membakar hidup-hidup korban baik yang dilakukan oleh anak-anak bahkan pelaku melakukan pemerkosaan seperti yang dilakukan orang dewasa.

Perkara AG ini bisa menjadi jalan untuk merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) khususnya definisi dimana pembatasan usia anak yang dapat melakukan tindak pidana, wajib melakukan klasifikasi apa yang dimaksud dengan kenakalan dan kejahatan anak, mana yang dimaksud dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dan berat.

Klasifikasi batas usia tindak pidana anak, sehingga keadilan hukum mana klasifikasi tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi dimana kasusnya diselesaikan diluar pengadilan dengan petsetujuan kedua belah pihak, baik sebagai pelaku dan korban.

Dan tindak pidana yang bagaimana yang bisa dijakukan dengan pendekatan restorasi justice (RJ) .

Kasus-kasus anak berkonflik dengan hukum yang dilaporkan kepada Komnas Perlindungan Anak mendorong pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR RI Komisi III segera merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

Faktanya ada banyak anak usia dibawah 12 tahun telah melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa, tegas Arist.

Kekerasan fisik misalnya, dilakukan 3 orang anak usia 14 tahun, kekerasan fisik di Sukabumi, membacok dengan senjata tajam dengan cara menyiarkan kejadian pembacokan itu secara langsung melalui media sosial.

Lalu kasus mutilasi untuk dijual organ tubuhnya yang dilakukan anak di Sulawesi Selatan melalui media online, Inikah yang dimaksud kenakalan anak atau justru kejahatan berat.

Apakah kasus kategori ini merupakan kenakalan anak atau kejahahatan anak, pertanyaannya apakah dapat diselesaikan dengan pendekatan Restotasi atau Diversi”, jelas Arist. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *