Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaPeristiwaSorotanSumut

Iskandar Korban Penganiayaan Kecewa Kasus Lamban Ditangani Polres DS

812
×

Iskandar Korban Penganiayaan Kecewa Kasus Lamban Ditangani Polres DS

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, informasirakyat.com.

Iskandar korban penganiayaan kecewa lantaran kasusnya lamban di tangani Polres Deli Serdang ( DS ).

Hampir empat bulan kasus penganiayaan dilaporkan di Polres Deli Serdang, namun sampai saat ini ( 31/03 ) belum ada laporan kemajuan dari Polres, ujar Iskandar.

Seperti jalan ditempat, para pelaku bebas menghirup udara segar bagai tak ada masalah, sebut Iskandar.

Kalau begini saya selaku korban mohon bantuan kepada publik atau halayak kemana lagi mengadu agar kasus ini terang benderang, ibanya.

Sekali lagi saya sangat kecewa pada aparat penegak hukum hukum di wilayah Polresta Deli Serdang.

Bagaimana nasib saya ini, meminta perlindungan hukum kemana lagi saya bang kalau tidak kepolisi, sampai sekarang saya selalu was was kepada pihak pelaku dan merasa takut akan memukuli saya lagi kalau tidak segera ditangkap, “ujar Iskandar saat berada di kantor Desa Binjai Bakung kepada sejumlah media.

Masih kata Iskandar (korban,) jupernye pun sekarang sudah tidak bisa saya telpn karena no hp saya sudah di blokir.

“Beberapa Minggu lalu saya sudah diundang oleh pihak juper dan saya gak tau nama juper lengkap nya saya hanya tau Pak Laban, saya bersama istri datang dan menemui juper dengan alasan mau dilakukan mediasi, namun sampai detik ini tidak ada kabar, ” terang nya penuh kecewa.

Ditempat terpisah, Ketua Organisasi Kaderisasi Kepemudaan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara (OKK DPD PWRI Sumut) S. Marpaung S.H saat di konfirmasi mengatakan, seharusnya pihak kepolisian lebih humanis lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memang membutuhkan perlindungan hukum.

“Kalaulah memang benar laporan penganiayaan itu tidak bisa di lanjutkan secara hukum atau masih dalam proses penyelidikan setidaknya berikanlah penjelasan kepada pelapor, agar tidak terjadi miss komunikasi dengan masyarakat awam.” ungkapnya.

Ditambahkan Sugianto lagi, sesuai crita korban (ISkandar) bahwa no hp j sudah diblokir juper sehingga korban tidak bisa komunikasi dan menanyakan Perkembangan,itu sudah tidak bener lagi lah.

“Harapan saya kepada pihak sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan penganiayaan, apa bila terbukti maka para diduga pelaku untuk segera dilakukan penangkapan dan diprises sesuai hukum yang berlaku di Negara RI ini, tidak terkecuali.”tutup Ketua OKK PWRI, kepada media ini.

Sampai berita ini di terbitkan, juper (Silaban) Polresta Deli Serdang yang sudah di hubungi via whatsap redaksi imedia ini belum mengangkat maupun membalas.  ( Red  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *