Deli Serdang | informasirakyat. Com
Nelayan di Kecamatan Pantai Labu kususnya di Bagan Serdang resah karena kesulitan mendapatkan Bahan bakar minyak ( BBM ) solar subsidi.
Kelangkaan BBM Solar tersebut diduga diakibatkan penyalurannya tidak sesuai sasaran.
Hal itu diketahui adanya surat dari Kepala BS yang ditujukan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Deli Serdang..
Tim awak media ini menemukan awak media ini terdapat puluhan Drum dan Jerigen berisikan minyak solar di salah satu rumah warga di desa Palu Sibaji.
BBM tersebut sedianya diperuntukkan kepada para nelayan pesisir yang memiliki sampan ( bot ), namun akhir akhir ini BBM tersebut langka, akibatnya para nelayan resah khususnya di Kec Pantai Labu.
BBM jenis Solar tersebut adalah yang direkomendasikan Dinas Kelautan dan Perikanan Deli Serdang untuk para nelayan pesisir yang memiliki Sampan ( Bot ).
Investigasi tim media ini, di salah satu SPBUN PT ANGGITTA yang ada di desa Bagan Serdang Dusun III Kecamatan pantai labu, dalam satu Minggu nya BBM solar bersubsidi diperuntukan khusus buat nelayan 32.000.000 liter ( 32 ton ).
Masih segar dalam ingatan, baru baru ini para nelayan Pantai Labu sempat berang dan melakukan unjuk rasa hingga viral di medsos dan di beberapa media online baru baru ini.
Saat dikonfirmasi SN ( 05/03 ) diduga pemilik penimbunan minyak solar mengatakan “minyak yang ada di rumahnya ini untuk stok ( persedian ) apa bila minyak di SBUN yang ada di kecamatan Pantai Labu habis.
Celakanya diduga oknum Dinas Kelautan dan Perikanan malah menjadi
kasir di perusahaan PT. ANGGITTA SPBUN yang berada di desa Bagan Serdang, pada hal seharusnya yang bersangkutan mengawasi data rekom yang di terima warga saat pengambilan minyak .
Terkait dengan temuan tersebut, awak media ini telah konfirmasi Kadis Kelautan dan Perikanan Deli Serdang P. Iwan Siliwa melalui whatsApp, namun sampai berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan pada hal beliau telah membacanya.
Sementara Kabag Pelayanan Kelautan dan Perikanan Zulkifli saat di konfirmasi dengan arogan berujar belum punya waktu dan banyak kegiatan di luar kantor.
Awak media ini pun telah konfirmasi melalui whatApp pada ( 09/03 ) kepada Camat Pantai Labu Rahmad Azhar Siregar dan Kapolsek Pantai Labu Iptu Imawan namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Untuk itu diminta kepada Dinas teknis tidak tinggal diam, dan tidak melindungi para mafia dan sebaliknya diharapkan kepada penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan
Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Mnyak dan Gas Bumi.
( Tim )