Deli Serdang | Informasirakyat.com
Mafia Tanah Maling Uang Negara, !! Diduga Banyaknya Aset Berupa Lahan Kosong Milik PTPN-2 berubah fungsi tambang Ilegal dan lahan perumahan ruko
Sejauh ini belum ada tindakan dari pihak hukum terkait maraknya penguasaan lahan kosong milik PTPN-2 yang diduga di alihfungsikan oleh para mafia tanah hingga dijual belikan.
Dari pantauan awak media ini di berbagai titik lokasi khususnya kabupaten Deli Serdang, lahan kosong sudah beralih kepada para pengusaha, berbentuk tambang Galian C Ilegal dan berbagai bangunan ruko maupun perumahan dan di pagar beton puluhan hektar. Rabu 08 – 02 – 2023.
Dari beberapa sumber yang didapat dilapangan, bahwa maraknya galian C Ilegal dan bangunan-bangunan dilahan PTPN-2 diduga ada pembiaran dan kerja sama antara pihak PTPN-2 juga para penegak hukum.
“Gimana lah pak nggak meraja lela para mafia tanah, di setiap lahan kosong PTPN ini karena uda pada kerja sama yang berkepentingan terutama para oknum dari PTPN sudah tutup mata, tapi klu masyarakat tidak dibolehkan langsung di gusur dengan ganti rugi yang tak seberapa dengan alasan diambil alih PTPN untuk ditanam ulang seperti tembakau tebu juga pohon sawit, tapi nyatanya kita lihat yang berdiri tembok pagar dibuat perumahan, ruko dan lain sebagainya, terang para narasumber yang tak ingin disebut namanya.
Hukum dan undang undang yang berlaku di negara kita ini sudah di kangkangi oleh para mafia tanah dan orang orang yang banyak rupiah .
“Kami berharap kepada para penegak hukum khususnya Polda Sumut dan intansi terkait usut tuntas para mafia tanah yang sudah merugikan negara, dan tambang ilegal galian C tangkap para pelaku nya, dan lakukan tindakan keras sampai pembongkaran bangunan dan tutup galian C Ilegal, “harap warga.
Aset berupa lahan kosong milik PTPN-2 yang dikuasai dan diperjual belikan oleh mafia tanah berada di Jalan Mahoni Pasar 2 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, di kecamatan batang kuis desa Sena jln lintas Batang kuis Kualanamu.
Humas PTPN-2 Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi via whatsapp tidak menjawab dan tidak membalas via whatsap media ini. Kamis (09/02/2023).
Dirut PTPN-2 Irwan Perangin angin, juga tidak membalas WhatsApp konfirmasi media sesuai Undang undang , Kip No 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dirut maupun Humas belum ada menjawab Konfirmasi alias bungkam.
(Red)