Deli Serdang | informasirakyat.com –
Di duga tanah yang ada di bantaran sungai ular yang terletak di Desa Sumber Rejo Hilir, Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatra Utara di perjual belikan oleh oknum mafiah tanah yang tidak bertanggung jawab.
Di ketahui bersama setiap jalur dasar aliran sungai (DAS) di larang beraktifitas apa lagi di perjual belikan.
Hal ini sesuai dengan dasar hukum yang tertera dalam Pasal 167 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Minggu (05/02/2023).
Kemudian di pasal 389 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan pasal 551 KUHP di denda Rp. 500.000.000.
Terpisah,Kapolda Sumatera Utara,Irjen Pol.Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak,MSi ketika di konfirmasi wartawan melalui lewat via telepon. Kamis (02/02/2023) kemarin sekira pukul 11.17 Wib mengatakan, akan menindak lanjuti laporan tersebut. Minggu (05/02/2023).
” Terima kasih informasinya bang, nanti kita cek jika adanya pelanggaran hukum akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolda Sumatera Utara,Irjen Pol.Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak,MSi.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindak para oknum mafia tanah yang memperjual belikan aset Negara tersebut dan yang telah merugikan Negara.
(red)