Tapsel, informasiRakyat. com
Wong deso mencari keadilan, Kapolres Tapanuli Selatan ( Tapsel ) diminta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terkait pemalsuan tanda tangan warga untuk mengantongi dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD ) Ta 2022 Rp 900 ribu di Desa Sanggapati Kec Angkola Timur kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ).
Saya memang masyarakat biasa yang tak paham hukum, lagi warga desa, namun menaruh harapan kepada Kapolres Tapsel segera menetapkan tersangka selanjutnya menangkap atau meringkus pelaku yang sengaja memalsukan tanda tangan saya.
Demikian dikatakan korban N S ( 39 ) kepada awak media ini via telp seluler pada ( 19/01 ) yang telah mempercayakannya kepada Polres Tapsel selaku penegak hukum.
Pemalsuan tanda tangan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapsel dengan nomor : STTLP / LP /B/507/XII/2022/SPKT/Polres Tapanuli Selatan /POLDA Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2022.
Tetapi entah mengapa
sampai saat ini belum diketahui kemajuan proses hukum yang telah saya laporkan, ujar N S.
Kepada Kapolres, siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan saya, diminta kepada Polres Tapsel menyeret pelaku ke meja hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pinta beliau.
Jadi dugaan pemalsuan ini di ketahui pada ( 23/12/2022 ) lalu melalui daftar keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa ( BLT DD ) desa Sanggapati Ta 2022, sebut N S.
Jadi daftar tersebut ada di kantor Camat Kecamatan Angkola Timur yang ditanda tangani kepala desa Sanggapati, tegas bapak paruh baya tersebut.
Di dalam daftar keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa Ta 2022, tertera nama saya di nomor urut 25 dengan jumlah 4 orang, pada hal sama sekali tidak pernah menerima BLT DD dimaksud, ujarnya.
Sementara aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Alfin Praja Tanjung dengan tegas mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ancaman hukuman pamalsuan tanda tangan tidak main main yakni 6 tahun, tegas Alfin.
Jadi diminta kepada Polres Tapsel benar benar serius menangani kasus ini, apa lagi ini menyangkut DD, tanda Alfin.
Bila dianggap Polres Tapsel memperlambat atau kurang tanggap menangani kasus ini, maka AMPUH akan melakukan aksi di Polda Sumatera Utara, tandasnya. ( Red ).