Scroll untuk baca artikel
#
Hot NewsJakarta

Viral,  PN Sorong Tolak Praperadilan Ardila dan Andi Abdullah Terduga Pelaku pembunuhan Brigpol Yose Siahaan

1204
×

Viral,  PN Sorong Tolak Praperadilan Ardila dan Andi Abdullah Terduga Pelaku pembunuhan Brigpol Yose Siahaan

Sebarkan artikel ini

Viral,  PN Sorong Tolak Praperadilan Ardila dan Andi Abdullah Terduga Pelaku pembunuhan Brigpol Yose Siahaan.

    Hot News :
Komnas Perlindungan Anak

Jakarta | informasirakyat.com

Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Keluarga besar Almarhum Brigpol Yose Siahaan korban pembunuhan berencana di Kota Sorong mengapreasi Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang telah menetapkan dan memutuskan MENOLAK Praperadilan atas gugatan status tersangka istri korban Brigpol Yose Siahaan yakni Ardila pada Senin  16 -01 -2023 kemarin.

Dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kerja keras Polda Papua Barat dan Polres Kota Sorong yang berhasil dalam mengungkap misteri kematian Brigpol Yose Siahaan anggota Brimob Detasemen I Sorong.

demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan dan dikirimkan kepada sejumlah media di Jakarta dan di Sorong, serta Papua Barat setelah menerima kabar ditolaknya Praperadilan atas status tersangkah Ardila dan Andi Abdullah Selasa (17/01/23)

Fhoto Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait

Dengan ditolaknya praperadilan atas Status tersangkahnya istri almarhum Brigpol Yose Siajaan oleh PN Sorong, Komnas Perlindungan anak segera berkordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk membentuk Tim Litigasi dan Advokasi kasus Brigpol Yose Siahaan bekerja sama dengan pemangku kepentingan peduli anak di Manokwari dan di Kota Sorong untuk melakukan pengawalan kasus terbunuhnya Anggota Brimob Detasemen I Kota Sorong mulai dari proses dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota. Sorong, “ jelas Arist Merdeka dalam keterangan persnya.

Lebih jauh Arist Merdeka menginformasi, selain membentuk Tim Litigasi dan Advokasi atas kasus kematian Brigpol Yose Siahaan, demi keadilan dan terang benderangnya motif kematian anggota Polri ini, Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan bertemu Kejagung, Ketua MA, dan Kapolri disamping itu

Komnas Perlindungan Anak juga akan terus mengawal kasus ini mulai dari proses dakwaan dan tuntutan kasus ini atas penetapan ketentuan pasal pembunuhan berencana yakni 340. 388, dan pasal 51.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *