Jakarta, informasiRakyat.com
Kapolri tak tunaikan janji peningkatan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ), Ketua Umum ( Ketum ) Kominisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) kecewa.
Janji Kapolri untuk meningkatkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) menjadi Direktorat PPA, tidak terwujud di tahun 2022 pada hal se tahun lalu kepada publik disampaikan melalui media massa.
Di penghujung tahun 2022 Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) menambah daftar cacatan kritik kepada pemerintah, kali ini Kapolri yang janji, namun janji tinggal janji.
Demikian ditegaskan Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan terkait janji Kapolri yang hanya isapan jempol saja pada ( 28/12 ).
Sesungguhnya dapat direalisasi jika Kapolri ingat dengan komitmen dan janji yang disampaikannya kepada publik melalui media massa se tahun lalu, hanya political will Kapolri saja, ujar Arist Merdeka Sirait.
Belum efektifnya penegakan hukum dan masih berbelit-belitnya penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan, korban menjadi victim ( korban) kembali dalam menghadapi masalahnya, tegas Ketum Komnas PA.
Untuk percepatan Unit PPA ditingkatkan menjadi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak segera menghadap Kapolri untuk menuntut janji Kapolri.
Dan mengagendakan bertemu Presiden RI untuk menuntut implementasi PP tentang Tata laksana dan Mekanisme Nasional penanganan anak korban kekerasan serta segala bentuk eksploitasi, penganiayaan, dan diskriminas, ungkap Arist penuh harap.
Mengapa pemerintah didesak, karena ada banyak kasus pelanggaran hak anak yang tidak bisa ditoletansi akal sehat manusia lagi. Predator kejahatan seksual terhadap anak dan dilakukan orang terdekat anak bahkan anak sebagai pelaku sudah waktunya diberikan solusi dan jalan keluar, inilah
Harapan besar, ujar Ketum Komnas PA.
TDengan banyaknya perkara anak berhadapan dengan hukum, UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA), segera direkomendasikan untuk direvisi karena sudah tidak bisa lagi mengikuti zaman dan perkembangan modus kejahatan seksual yang terjadi saat ini serta perkembangan media sosial yang telah mengancam kehidupam anak-anak,
jelas Arist dalam Catatan Kritis akhir 2022.
Pemerintah dan DPR RI sudah banyak menerbitkan Undang-undang mengenai kekerasan seksual, yang terakhir DPR dengan begitu payah akhirya 12 April 2022 mensyahkan produk hukum tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pemerintah melalui tangan dan kepedulian Presiden RI telah menerbitkan Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016. Cikal bakal disyahkan menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RO No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa (exraordinary Crime) terhadap anak diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah tahun No. 20 tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Laksana hukum Kebiri Indonesia serya PP tentang Pencegahan Keketasan seksual terhadap anak. ( Red )