Deli Serdang, informasiRakyat.com
M. Aris Damanik melaporkan pelaku penganiayaan berinisial I ( 36 ) tahun ke Polsek Sunggal terkait penanganan sengketa tanah.
Kepada awak media ini pada ( 21/12 ) di Polsek Sunggal, M Aris menceritakan kejadian tragis yang alaminya pada ( 21/12 ) sekira pukul 00.10 wib dini hari.
Berikut kronologinya, bermula saat dia menerima telp sembari bertanya dimana kau Ris, lalu saya jawab lagi di seputaran Diski, terus dia mengatakan serahkan berkas berkas surat tanah itu kalau gak kau serahkan rumahmu kami bakar, bebernya menirukan omongan orang yang mentelpnya.
Mendengar ucapan dan ancaman itu, saya cepat cepat pulang menuju rumah di Tanah 600 Sunggal, sampainya di depan rumah saya, tanggal ( 20/12 ) sekira pukul 22.00 wib, saya melihat kawan yang saya kenal dan saya sapa.
Selanjutnya kata Aris, saya dipaksa mereka untuk memberikan surat (berkas berkas) masalah sengketa tanah yang lagi saya tangani itu, karena Ulan (28) beralamat Simpang Inalum, Yusuf (60) beralamat Hamparan Perak, Rohani (50) beralamat Hamparan Perak telah dikuasakan kepada saya.
Permintaan itu, tidak saya berikan dengan alasan bahwa berkas itu tidak dibawa dan tinggal di kantor, ujar Aris.
Lalu kata Aris sekira pukul 00.10 dipaksa dan dibawa oknum Ormas menuju jalan Graha Metro Politan desa Helvetia Kec Sunggal DS.
Dimana sebelumnya saya ” distop di jalan Simpang Jipur depan Gereja, setelah itu terjadi ribut mulut dan dipukul dibagian Dada sebelah kiri lalu dibawa ke rumah Girsang dan dipukul di rumah Girsang di bibir atas sebelah kanan lalu dipaksa untuk tanda tangani surat itu, lalu saya tanda tangani, kata Aris.
Atas kejadian tersebut saya dan keluarga merasa terancam dan merasa di kejar kejar oleh mereka sehingga keluarga menyarankan untuk membuat laporan polisi, tutur Aris.
Kejadian ini sudah saya laporkan bang, dan tim Polsek Sunggal dengan No : STTLP / B/ 993 /XII / 2022 SPKT / Polsek Sunggal tanggal ( 21/ 12 ).
” Saya berharap kepada pihak Kepolisian sigap dan tanggap untuk menangani kasusnya dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, harap Aris. ( Red ).