Tanjung Morawa || Aksi penolakan pemasangan Plang sertifikat HGB No.43 PTPN II di Lapangan Garuda Jl. Lintas Medan – Lubuk Pakam Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa dilakukan Puluhan masyarakat mengatasnamakan Pensiunan Bersatu PTPN II Tanjung Morawa. Senin (19/12/22).
Aksi penolakan, imbas dari belum terealisasinya atau belum ada kesepakatan yang terjadi antara PTPN II dengan penghuni rumah dinas Pensiunan Karyawan PTPN II Tanjung Morawa.
Dalam penolakan yang terjadi, diketahui oleh awak media, masyarakat tetap tidak memperkenankan pihak PTPN II memasang plang identitas status lokasi perumahan dinas yang berada di lapangan Garuda.
Masyarakat tidak akan melakukan penolakan pemasangan plang dan tidak keberatan jika harus meninggalkan rumah dinas dengan kompensasi /hunian sebesar Rp 450.000.000, hal itu diketahui saat mediasi berlangsung.
Dalam hal ini, masyarakat beralasan sudah sesuai dan kesepakatan pada saat permasalahan ini di bawak ke Rapat Dengar Pendapat (RDP)z di DPRD Kabupaten Deliserdang, pada .tanggal 15/12/22 lalu.
Atas dasar tersebut, masyarakat tetap menolak PTPN II memasang plang status lokasi tersebut.
Sementara atas penolakan yang dilakukan puluhan masyarakat, perwakilan PTPN II mengurungkan niat pemasangan plang dan kembali akan berkordinasi kepada pimpinan terkait permintaan masyarakat.
Keterkaitan peristiwa tersebut, PTPN II melaluhi Rahmat Kurniawan selaku Humas menerangkan tujuan pemasangan plang adalah agar masyarakat mengetahui bahwa lokasi tersebut adalah milik PTPN II.
” Tujuan pemasangan Plank, kita ingin menjelaskan bahwa lokasi tersebut milik PTPN 2 (HGB No. 43)”, terang Humas
saat disinggung adanya Penolakan saat pemasangan akan dilaksanakan dirinya menekankan tetap akan kembali memasang plang tersebut, karena itu hak perusahaan.
” Kita tetap melakukan komunikasi Bang,,, dan Plank tetap akan kita pasang, karena ini sebagai bukti bahwa lokasi tersebut milik PTPN 2″, tegas Rahmat.
Sementara Diketahui, dalam Konflik masyarakat yang menempati rumah dinas di lapangan Garuda PTPN II Tanjung Morawa sudah masuk tahap I pembahasan di DPRD Kabupaten Deliserdang, yang selanjutnya DPRD kan merencanakan kembali memanggil pihak terkait dalam RDP Tahap II pada tanggal 22/12/22 mendatang.
Termonitor, hadir dalam mediasi penolakan pemasangan plang Sertifikat HGB No.43, Harry Darmawan Ketua Pensiunan Barsatu PTPN II Tanjung Morawa, Kaur SDM PTP N II Tanjung Morawa, Eka Kesumahadi, Papam PTPN II Tanjung Morawa dan Satuan Pengaman ( Satpam ) serta Puluhan masyarakat Pensiunan PTPN II Garuda.