Madina, informasiRakyat.com
Insentif guru mengaji atau guru madrasah ditampung dananya di APBDesa untuk yang di desa dan Bagian Kesra untuk yang di kelurahan
Saya pastikan insentif guru madrasah di tampung di Ta 2023 karena APBD Ta 2023 sudah disahkan, maksudnya APBDesa bagian yang tak terpisahkan dengan APBD kab Madina jadi perlu resah.
Demikian dikatakan Bupati Madina H M Jafar Sukhairi Nasution kepada awak media ini melalui telp whatsApp pada ( 03/12 ) malam ini menanggapi desakan Ikatan Pemuda Madina ( IPM) soal insentif guru mengaji Ta 2023.
Tidak perlulah dipersoalkan insentif guru mengaji sebab dipastikan ditampung APBD Ta 2023 karena sudah disahkan melalui di APBDesa yang bersumber dari dana desa dan untuk di kelurahan dipos anggaran Bagian Kesra setda kab Madina, ujar Bupati Madina.
Anggarannya sudah di tampung APBDesa untuk guru mengaji di wilayah kerja desa dan di Bagian Kesra untuk guru mengaji di kelurahan dengan besaran, kalau tidak salah Rp 250 ribu/ bulan atau Rp 300 ribu / bulan, ujar Bupati Madina.
Sedangkan Presiden IPM Tan Gozali Nasution kepada awak media ini melalui whatsApp pada ( 03/12 ) dalam eksposnya mendesak pemkab Madina menampung kembali dana insentif guru mengaji atau guru madrasah di Ta 2023.
IPM menyikapi hal tersebut menyusul dihapuskannya belanja daerah untuk insentif guru mengaji.
Menurut Presiden IPM, para guru mengaji di Madrasah inilah menjadi ujung tombak Madina berbenah, dan Madina yang Madani itu, karenanya itu, sangat berharap sekali kepada Pemkab dan DPRD untuk kembali memplot anggaran untuk kesejahteraan mereka, ungkap Tan.
Peran Madrasah Diniyah Awaliyah sangat penting dalam membangun generasi yang Islami, ketika pelajaran agama Islam tidak terlalu banyak di sekolah umum, tegas Tan
insentif atau gaji untuk guru madrasah atau guru mengaji sangat penting sebagai bagian membangun Madina yang berbenah dan bersyukur.
“Tentu kita juga mendukung Pemkab Madina yang mengkeluarkan Perbub insentif guru yang dianggarkan dari dana dana desa untuk menambah kesejahteraan guru madrasah. Hanya saja sampai saat ini belum maksimal seperti diharapkan untuk menggantikan 300 ribu perbulan setiap guru dan anggarannya kebanyakan dibawah 100 ribu bahkan masih ada desa yang belum menganggarkan apalagi kelurahan, karena kewenangan kebijakan dana desa seperti itu tidak terlalu mengikat terhadap kepala desa melaksanakan perbub, kebijakan dana desa lebih mengutamakan program program Kementerian Desa, tutup Tan. ( Red ).