Jakarta || informasirakyat.com : Kematian angota Brimob Detasemen B Pelopor Sorong, Papua Barat Brigpol Yohanes Fernando Siahaan 29 Agustus 2018 dengan kerja keras dan serius akhirnya berhasil diungkap Polda Papua Barat.
Semula kasus kematian Brigpol Yohanes Siahaan warga Perumahan Bambu Kuning Blok E, Kelurahan Giwu, Kota Sorong yang dilaporkan istrinya ARP pada tanggal 29/08/2018 dini hari pukul 02.00 di rumahnya ditemukan tergantung di pintu kusen rumahnya dengan terlilit kabel berwarna merah seolah bunuh diri dan misterius. Dan pada saat kejadian itu, istri korban ARP sempat menepuk pipi korban yang sedang tergantung dan sempat keluar pagar rumah untuk minta tolong kepada warga tetapi tidak berteriak minta tolong, lalu ARP kembali ke rumah langsung ke dapur untuk mengambil pisau untuk memotong kabel di bagian atas kepala korban.
Berdasarkan saksi anak korban yang melihat peristiwa itu dilakukanlah ekshumasi guna dilakukan otopsi. Dari hasil otopsi diperoleh fakta bahwa kematian korban Brigpol Yohanes Siahaan bukanlah disebabkan gantung diri namun ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang menjadi penyebab kematian korban.
Atas kejanggalan itu, akhirnya mendorong Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Sitonga, SH, MH bersama jajajaran Direskrimum Polda Papua Baraf mengambil alih perkara ini dari Polresta Sorong dan bekerja keras untuk mengungkap tabir kematian anggota Brimob Detasemen B Pelopor Sorong tahun 2018 yang pada giliran berhasil menangkap dan menahan istri korban ARP salah satu dari dua tersangkah dengan sangkahan pelaku terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP dan pasal 351KUHP ayat (1) jo pasal 55 ayat (3) dan pasal 56 KUHP.
Atas terungkapnya kasus pembunuhan Brigpol Yohanes Fernando Siahaan Anggota Brimob Detasemen B Pelopor Sorong ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama keluarga besar Almarhum Brigpol Yohanes Siahaan khususnya anak korban inial Olan memberikan apresiasi dan dukungan dan ucapak terima kasih kepada Kapolda Papua Barat serta janjaran direskrimum.
Oleh sebab itu , Komnas Perlindungan Anak dan keluarga besar Olan memohon kepada bapak Kapolri untuk memberikan atensi terhadap perkara ini.
Disamping itu, sesuai dengan tugas dan fungsinya, Komnas Perlindungan Anak bersama kantor perwakikan di Manokwari akan terus mengawal kasus ini dan mendukung penuh agar Polda Papua Barat segera menyerahkan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Sorong, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Jakarta Jumat 11/11/22.
Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan, dengan terungkapnya tabir kematian anggota Brimob ini dan ditangkapnya istri almarhum Yohanes, Tim Investigasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak atas kematian Brigpol Yohanes Siahaan terus memberikan penguatan pshikologis terhadap anak korban sebagai saksi mahkota atas kematian ayahnya. (ams)