Madina, informasiRakyat.com
RH alias Lubis ( 41 ) tahun warga Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan, diamankan Sat Reskrim Polres Mandailing Natal ( Madina ) saat bermain judi KIM Online sekira 20.30 wib pada ( 02/11 ).
RH diamankan di kedei kopi miliknya sendiri di Desa Gunungtua, saat petugas datang RH sedang bermain Judi Jenis Kim secara Online dengan barang bukti 1 Unit Hp Android Warna Biru Merk Vivo yang berisikan Nomor dan angka di pasangan serta uang tunai sebesar Rp. 819. 000, ungkap Kasat Reskrim.
Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan dengan keberadaan judi togel tersebut.
Ia juga menegaskan Kepolisian Resort Mandailing Natal akan terus melakukan pemberantasan judi dan hal – hal lainnya yang melanggar hukum demi menciptakan suasana kondusif, keamanan, ketentraman serta ketertiban khususnya di wilayah Mandailing Natal. ( Red ).