Madina, informasiRakyat.com
Pasca merebak gagal ginjal misterius atau akut pada balita beberapa hari belakangan di sejumlah daerah di Indonesia, Polsek Siabu Kab Mandailing Natal ( Madina ) bersama dengan UPT Puskesmas Siabu , UPT Puskesmas Sihepeng, Puskemas Malintang himbau pemilik toko obat atau apotik tidak menjual sirup kepada anak yang ada di wilayah hukum Kec Siabu pada ( 22/10 ).
Kegiatan ajakan atau seruan yang dilaksanakan Polsek Siabu bersama tiga Puskesmas dengan mendatangi toko obat atau apotik yang dibagi menjadi tiga Tim.
Kapolsek Siabu AKP.Jamaluddin Nasution membagi Tim sesuai dengan kecamatan masing masing, untuk kecamatan Siabu ditugaskan Kecamatan Siabu, Kapolsek Siabu menugaskan Kanit Intel Aipda M.Rambe, Aiptu M.Nur, Aipda M.Junaidi Harahap.
Sedangkan untuk kecamatan Bukit Malintang ditugaskan Kanit Reskrim Polsek Siabu dan Personil Polsek lainnya dan Kanit Intel Polsek Siabu, Aipda.M.Rambe dan Ka UPT Puskesmas Siabu, dr.Emmy Evawani bersama petugas Puskesmas untuk wilayah kerja Puskesmas Siabu.
Berikut apotik/ Toko yang dikunjungi Apotik Las Hot Siabu, Toko Obat Desti Nasution Bonan Dolok,Toko obat Wamirnaza di Sinonoan.
Ka UPT Puskesmas Siabu dr.Emmy Evawani berujar kepada pemilik toko /apotik, kami datang kesini menghimbau kepada pemilik Apotik/ toko obat agar tidak menjual sirup kepada anak sehubungan adanya edaran dari Kemenkes RI dan BPOM,adanya sirup untuk anak yang terindikasi menyebabkan penyakit gagal ginjal akut, sehingg kami menyarankan agar sirup untuk anak, untuk sementara tidak menjual sampai ada keterangan resmi dari Pemerintah tentang sirup ini.
dr.Emmy Evawani juga mengatakan agar pemilik apotik agar membuat brosur tidak menjual sirup, agar masyarakat dapat mengetahui.
Setelah tim gabungan Polsek dan Puskesmas Siabu, melakukan sosialisasi di wilayah kerja Puskesmas Siabu, Selanjutnya Tim dari Polsek melakukan himbauan bersama Petugas Kesehatan dari Puskesmas Sihepeng, dihadiri langsung Ka UPT Puskesmas Siabu, drg Rita Asmarida ,dalam hal ini diwakili dr.Iqbal dan perugas medis lainnya.
Tim gabungan bergerak dari Desa Sihepeng sampai ke Kelurahan Simangambat menyambangi Apotek Marampar Hutaraja, Toko Obat Sakinah Simangambat, Toko Obat Anugrah Farma Simangambat.
Berikut himbauan dari Tim Polsek Siabu dan Petugas Kesehatan Sihepeng adalah, Pemilik Apotek/ Toko Obat jangan menjual sirup kepada anak,karena adanya gangguan ginjal akut pada anak.
Kegiatan ini berlangsung lancar, para pemilik apotik sudah terlebih dahulu mengetahui informasi Larangan menjual sirup kepada anak,sehingga tim gabungan dapat melaksanakan sosialisasi dengan baik.
Kapolsek Siabu, AKP Jamaluddin Nasution mengatakan kegiatan himbaun agar tidak menjual sirup kepada dilaksanakan secara serentak diwilayah hukum Polsek Siabu, dimana Wilayah Hukum Polsek Siabu meliputi Kecamatan Siabu, Kecamatan Bukit Malintang ,Kecamatan Naga Juang. ( Red )