Madina, informasiRakyat.com
Barang bukti seberat 1,1 gram Sabu disita dari pengedar narkoba SN di Kayu Jati Kab Mandailing Natal ( Madina ) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) pada ( 18/10/2021 ) sekira pukul 16.00 wib.
Peria lajang berinisial SN alias Heri (24) ini diamankan jajaran Polres Madina dengan cara penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba, Bripda AK dan Briptu BPS.
Dari tangan pelaku, selain sabu polisi juga mengamankan 1 buah handphone merk Oppo new 7 warna biru hitam, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar dan 1 buah dompet kulit warna coklat.
Demikian penjelasan Kapolres Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A,S. S.IK.,S.H.,M.H melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Madina, AKP Irwan, S.H., M.M pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan alias koperatif.
Menurut Irwan, penangkapan tersangka Heri setelah mendapat selanjutnya laporan yang diterima ditindaklanjuti karena lokasi yang dimaksud sudah rawan peredaran narkoba dan masyarakat setempat merasa sangat resah.
Pengedar yang kita tangkap ini sudah meresahkan masyarakat setempat dan membahayakan anak-anak di bawah umur, terima kasih kepada warga yang sudah melaporkan, kami bangga dan kami apresiasi dan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya, tegas beliau , (21/10/2022).
Polres Madina tetap berdiri di garda terdepan dalam menyelamatkan anak bangsa agar tidak terlibat dalam lembah hitam, mengkonsumsi dan peredaran narkoba jenis apapun.
Bantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Madina, ini adalah cita-cita kita semua dalam mewujudkan Mandailing Natal bersih narkoba, melalui aplikasi “mangalapor pak kapolres“ juga sudah pernah kita amankan, jelasnya ( Red ).