Deli Serdang | InformasiRakyat.com –
Pengolahan Limbah MIKO di Desa Telagasari di Duga Tidak Mengantongi Izin. Aktivitas pengolahan MIKO (minyak kotor) yang berasal dari limbah buangan pabrik kelapa sawit ,di daur ulang kembali menjadi minyak goreng ,di Desa Telagasari dsn 1V gang bah gimun ,kec Tanjung Morawa diduga tidak mengantongi izin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu warga, yang namanya tidak ingin disebut, tim media melakukan pantauan langsung ke lokasi tempat pengolahan MIKO tersebut Senen (17/10/22).
Berdasarkan pantauan media ini ke lokasi, ada empat buah tanki yang berukuran sekitar 5000 ribu liter dan tumpukan limbah MIKO di sekitar lokasi pengolahan ,dan di kelilingi pagar tembok dan tidak semua orang di perbolehkan masuk ke dalam lokasi pengolahan MIKO tersebut.
Tim media ini berusaha mengkonfirmasi kepala Desa Telaga Sari ,Indra sembada terkait aktivitas pengolahan MIKO tersebut melalui sambungan telepon , namun kepala Desa tidak memberi jawapan apapun bahkan no whatsaap wartawan media ini di blokir oleh kades ketika di konfirmasi melalui via whatsaap.
Terkait masalah pengahan limbah miko ini, sekda JPKP kabupaten Deliserdang ,Robinson butar butar akan menyurati DLH Kab Deliserdang dan meminta kepada Dinas lingkungan Hidup kab.DS untuk mendak pemilik usaha olahan limbah miko tersebut karna kuat dugaan pengolahan tersebut tidak mengantongi izin.
“Jika dalam waktu dekat DLH kabupaten Deliserdang tidak melakukan tindakan maka ,Robinson butar butar selaku seketaris Daerah JPKP Deliserdang ,akan menyurati langsung ke kementrian Dinas lingkungan hidup, “egas butar butar kepada media ini
Sampai berita ini di terbitkan Kamis (20/10/22) belum ada jawaban konfirmasi dari sang Kades kepada redaksi Informasirakyat.com
( R. Sinaga)