P. Sidempuan | InformasiRakyat.com –
Oknum ASN Selingkuh Dengan Janda, Istri Sang Pejabat Kepala Seksi Gerebek Suami. EG (48) oknum ASN yang menduduki jabatan Kepala Seksi Haji dan Umroh pada Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan tak berkutik saat digrebek istrinya NM (40) dan warga pada Minggu (16/10/22) sekitar pukul 15.30 WIB.
EG digrebek karena sedang bersama dengan seorang wanita inisial F diduga selingkuhannya di dalam rumah keluarganya di Persatuan Gang Musa Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Ia digrebek oleh istri dan warga Naposo Nauli Bulung (NNB) Panyanggar karena curiga dengan keberadaan kedua pasangan yang bukan suami istri itu.
Hal itu membuat warga geger lantaran EG dan NM sedang menghadapi masalah pelik dalam rumah tangga atas kasus KDRT yang dilakukan oleh sang suami terhadap istrinya.
Saat ini kasus KDRT tersebut tengah bergulir di penyidik Polres Padang Sidempuan, dan dalam waktu tidak lama lagi berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (PJU).
EG Jadi tersangka di Polres Padang Sidempuan
EG rupanya sedang berperkara di Polres Padang Sidempuan. Ia dilaporkan ke Polisi oleh istrinya karena kasus KDRT dan ia resmi menjadi tersangka.
EG dilaporkan istri ke Polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). NM mengaku telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh EG.
“Ya, benar saya telah melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata NM warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Minggu (16/10/22).
Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan Ihwan Nasution juga membenarkan penetapan EG Kepala Seksi (Kasi) Haji sebagai tersangka KDRT.
Ihwan mengaku telah memberikan nasehat terhadap EG. Kendati sudah status tersangka di Polres Padang Sidempuan, EG masih tetap bekerja di Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan.
“EG sudah status tersangka dan masih tetap berkantor setiap hari kerja,” kata Ihwan Nasution.
Lebih jauh, pihaknya sudah berupaya memberikan nasehat melalui BP-4. Bahkan EG sudah tiga kali dipanggil untuk menengahi masalah pasangan suami istri itu. Namun tidak ada titik terang lantaran keduanya sama-sama keras dan tidak ada yang mau mengalah.
Karena tidak ada yang saling mengalah, alhasil istri EG melanjutkan laporan ke Polisi. Istri lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan prahara rumah tangga mereka.
Selain itu, pada Minggu (16/10/22) malam Ihwan Nasution mengatakan akan menonaktifkan EG sementara terkait penggerebekan dugaan perselingkuhan dirinya dengan F pegawai kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Padang Sidempuan.
Kemudian pihaknya juga akan membuat kronologi kejadian untuk disampaikan kepada Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Agama RI.
Ihwan Nasution juga akan lebih dahulu mempelajari video yang viral di media sosial untuk membuat kronologi serta melaporkan kepada Kakanwil Sumut dan Kementerian Agama RI. EG akan dinonaktifkan hingga batas waktu persoalan diselesaikan sendiri.
“Untuk sementara kami nonaktifkan dahulu beliau dari jabatannya, kita berikan waktu dahulu untuk dia dalam menyelesaikan persoalannya dahulu,” katanya.
Inspektorat turun tangan atas kasus KDRT.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H. Abd. Amri Siregar menyebutkan kasus KDRT Kasi Haji Kemenag Tapsel EG sudah di periksa Inspektorat.
“Negara kita negara hukum, pahamkan! Jadi siapa yang melakukan tindakan, itu ada satuan hukum. Jadi silahkan saja berproses secara hukum. Satu lagi kita punya inspektorat dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan,” ujar H. Abd. Amri Siregar saat dikonfirmasi.
Amri mengatakan, dari sudut administrasi kepegawaian sudah di proses oleh inspektorat. Karena ada azas praduga tak bersalah maka yang bersangkutan tetap bekerja sesuai dengan peraturan.
“Kan ada azas praduga tidak bersalah, makanya tetap bekerja. Itu ada peraturanya. Nanti justru kita keliru kalau kita mengambil langkah di atas atau di depan hukum, jadi nggak bisa,” ucapnya.
Amri juga mengatakan bahwa ia patuh dengan aturan hukum karena dia juga orang hukum dengan pendidikan S2 kejuruan hukum.
“Saya orang hukum, saya S2 hukum. Jadi, saya harus patuh dengan aturan hukum. Ada undang-undang kepegawaian dengan Nomor 5 Tahun 2014, ada peraturan pemerintahnya Nomor 11 tahun 2017, itu semua harus kita pelajari, apa lagi itu keputusan Kementrian Agama,” ungkapnya.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara juga serius mengambil tindakan terhadap bawahanya di wilayah kepemimpinannya apabila melawan hukum.
“Kita sudah mengambil tindakan, berarti kita bukan bercuap-cuap, ada proses yang berjalan, apa lagi inspektorat sudah ke sana karena bersangkutan sudah mengirim surat ke mana-mana,” tukasnya.
Sementara ini, lanjut Amri, sepanjang belum ada perintah untuk melakukan tindakan tegas, dirinya tidak berwenang. Sebab, tindakan untuk memberi sanksi itu sampai ke Kanwil saja.
“Kita tidak ada wewenang karena wewenang kepegawaian ini itu sampai ke Kanwil saja itu hanya memberi hukuman seperti teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas. Hanya itu wewenang kita, jadi kita nggak bisa memberhentikan. Hanya saja kita hanya bisa melakukan persuasif,” jelasnya.
Kata Amri, mereka hanya bisa ke ranah yang dikatakan untuk pisah, jadi kita tidak bisa lagi untuk masuk ke situ. Tinggal lagi, dia sebagai pegawai harus memberitahukan atasanya yaitu Kepala Kantornya disitu.
Digrebek duga selingkuh berdua dengan seorang janda cantik
EG digerebek karena diduga selingkuh dengan seorang janda cantik yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Sidempuan. EG digiring warga ke kantor Kelurahan.
Informasi yang diterima awak media Minggu (16/10/22), pasangan yang bukan suami istri itu diamankan oleh istri sah dan warga Naposo Nauli Bulung (NNB) Panyanggar.
Dugaan perselingkuhan itu berawal saat warga Naposo Nauli Bulung (NNB) Panyanggar mengetahui EG sedang mengendarai sepeda motor Dinas Kemenag Tapsel nopol BB 5779 H. Ketika itu masuk ke dalam rumah keluarga F yang diduga selingkuhanya.
Sebelum digerebek, NNB Panyanggar koordinasi dengan NM (40) istri sah EG, memberitahukan bahwa EG sedang bersama F janda beranak dua berada di dalam rumah keluarganya.
Sontak NM murka dan amarah keluarganya pun memuncak ketika melihat EG sedang berduaan di dalam rumah F dalam keadaan lampu mati. Sasaat F langsung masuk ke dalam kamar. Seketika hati NM tercabik-cabik dan melampiaskan amarahnya dengan berteriak.
Menurut Bella, keluarga NM mengatakan sudah lama mengintai gerak-gerik EG, dimana pernah suatu ketika mengintai pakai mobil. Kata Bella sudah banyak orang yang melihat dan menyampaikan kecurigaan atas dugaan perselingkuhan tersebut.
“Memang udah lama kami intai-intai ini bang, waktu itu kami intai dari mobil. Jadi kan banyak sih orang, ada yang bilang saudara kalian itu. Terus kami gerebek mereka dan masuk rumah udah pergi lari ke dalam kamar. Ada lagi videonya sama kami bang,” ujar Bella yang juga Ketua NNB Panyanggar.
Kedua pasangan dugaan selingkuh tersebut digiring oleh warga untuk mediasi di Kantor Kelurahan Panyanggar dan saat mediasi tidak ada titik temu.
Untuk mencegah dan menghindari hal yang tidak di inginkan sehingga terjadi kericuhan di masyarakat, maka EG dan F dibawa personel Bhabinkamtibmas ke Polres Padang Sidempuan.
(TIM. PWRI SU)