Scroll untuk baca artikel
#
Mandailing Natal

JV Pengedar Narkoba Pantai Barat Kab Madina Berhasil Diringkus

288
×

JV Pengedar Narkoba Pantai Barat Kab Madina Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

Madina, informasiRakyat.com

JV pengedar narkoba jenis sabu di Pantai Barat tepatnya di Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal ( kab Madina  ) berhasil diringkus Satnarkoba Polres Madina pada ( 10/10 ).

Sekira pukul 00.30 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Madina mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang laki-laki yang sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menjual atau menyediakan Narkotika.

Tidak menunggu lama, untuk memastikan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Madina merintahkan Opsnal SatResNarkoba Polres Madina untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pemesan dan membeli narkotika jenis sabu kepada pelaku, tak ayal lagi informasi memang benar dan saat itu juga dilakukan tangkap tangan atau penangkapan terhadap JV.

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq, S.IK.,S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H,  M.H membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pemilik Narkotika jenis sabu, pelaku berinisial JV (20) warga desa Lancat berhasil diamankan.

Kapolres Madina membenarkan, kita sudah berhasil mengamankan JV alis Jeri warga desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu,  JV alias Jeri ini tertangkap tangan saat menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka JV kerab berteransaksi narkoba di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu,  tegas Kapolres melalui Kasat Narkoba di ruang kerjanya pada ( 15/10 ).

Dari operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan berat bruto: 1,62 (satu koma enam dua) gram, uang kertas sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu rupiah dan 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Forcel F1 ZR tanpa tanda nomor kendaraan bermotor ( TNKB)  atau nopol.

Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mako Polres Madina guna proses hukum lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotka dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah). (  SL  ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *