Hot News

Soal Pencabutan Pengaduan KDRT Lesty, Katanya Demi Anak

412
×

Soal Pencabutan Pengaduan KDRT Lesty, Katanya Demi Anak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, informasiRakyat.com

Soal pencabutan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT  ) Lesty Kejora, katanya demi kepentingan terbaik anaknya.

Atau sekedar setingan, intinya jangan sampai eksplotitasi anak, apa lagi pasca kejadian diketahui warga net, Lesty mengambil langkah hukum, dengan mengadukannya ke Polres Jakarta Selatan, dukungan penuh mengalir.

Namun sayangnya Lesty Kejora  mencabut pengaduannya dengan cara mengeksploitasi anaknya, dia menyebutkan pencabutan pengaduan KDRT yang  telah dilakukan suaminya demi kepentingan dan masa depan anaknya.

Pada hal sesungguhnya Lesty Kejora patut diduga takut kehilangan Billar suaminya dengan cara menyerahkan diri sebagai perempuan tak berdaya alias Budak Cinta (BUCIN) dari suaminya Rizky Billar.

Beredar kabar, susungguhnya kasus KDRT yang dilakukan Billar terhadap istrinya terbilang lebih dari sepuluh kali namun selalu ditutup tutupi biduan dangdut dari ajang pencarian bakat di Indosiar.

Bahkan konon, Lesty Kejora rela untuk diekploitasi dari ketenarannya sebagai penyanyi dangdut.

Pencabutan pengaduan itu dilakukan Lesty Kejora setelah Billar suami dinyatakan sebagai tersangkah diikuti penahanan selama 20 hari, ini patut dicurigai sebagai aksi dan setingan untuk meningkatkan ke popularitasannya dan demi content.

Penilaian para penggemar Lesty Kejora ini  pantas dan sungguh masuk diakal, mengingat dalam pengaduan Lesty kepada Polres Jakarta Selatan dinilai cukup bukti terjadinya KDRT, seperti  ditemukan memar di mata, bekas cekik
an di leher sehingga memerlukan penyanggah  leher.

Bahhkan ditemukan bukti bahwa Billar pernah melemparkan buah billyar kearah  Lesty, beruntung  biji  bilyar tidak mengenai kepala Lesty sebagai sadaran lemparan buah bilyar, saat itu Billar terpeleset sebelum melemparkan buah billyar ke arah Lesty sehingga buah billyar terjatuh dan masuk ke kolam renang di rumahnya lalu dipungutnya kembali selanjutnya meninggalkan lokasi.

Tetapi,  jika benar bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi dan di alami Lesty  namun dibiarkan dan ditutup tutupi  bahkan dicabut pengaduannya hanya karena takut terpisah dari suami dan membiarkam dirinya sebagai Bucin, sangatlah disayangkan dan mengecewakan semua pihak khususnya teman-teman seprofesinya sebagai artis atau  selebritis dan masyarakat luas khususnya pegiat anti KDRT.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan   bahwa kasus KDRT tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan damai karena KDRT sesuai dengan UU RI Nomor : 23 Tahun 2004 tentang KDRT merupakan kasus luar biasa demgan ancaman pidananya diatas 5 sampai 12 tahun.

Itulah dasarnya penyidik menahan Billar setelah memperoleh hasil visum dan saksi, ujar Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta (  14/10 ).

Lebih lanjut,  Arist menjelaskan  kepada media di ruang kerjanya tidak ada kompromi dan  damai atas segala bentuk kekerasan dalam rumah tanggah.

Jadi KDRT yang dilakukan Ricky Billar terhadap istrinya Lesty Kejora yang mengakibat luka  lebam di kelopak mata dan bekas cekikan di leher, patutlah Polres Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Billar setelah ditetapkannya Billar sebagai tersangka. ( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *