Madina, informasiRakyat.com
Lantaran puluhan kepala desa ( Kades ) dan prangkat desa di kab Mandailing Natal ( Madina ) menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, akhirnya BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PMD dan Kejari mengadakan pertemuan.
Pertemuan tersebut didasari dengan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 5 berbunyi, Kepala Desa dan Perangkat Desa Wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ), Jaminan Kematian ( JKM ) dan Jaminan Hari Tua ( JHT ) Kepada BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif melalui Kepala Desa.
Bupati Madina mengeluarkan kebijakan tersebut berpedoman kepada pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pertemuan pihak Kejari, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD bersama dengan 37 kepala desa ( Kades ) dan 50 perangkat desa di Dsan Hotel Panyabungan ( 11/10 ) lalu untuk membahas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2022.
Pertemuan ini kita adakan dalam rangka penegakan kepatuhan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tegas Kasidatun Edison Sumitro.
Pihak Kejari mengundang kedua instansi tersebut dengan Kades dan perangkat desa untuk melakukan Monitoring dan evaluasi kepesertaan para kepala desa dan aparatur desa, ujar Edison.
Berdasarkan data yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina, bahwa masih terdapat Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menunggak iuran sampai bulan September 2022.
Dengan rincian 37 Kepala Desa 37 dan 50 Perangkat Desa sebanyak 50, terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal Rolan Lumban Tobing.
Pertemuan yang diberi nama Forum Grup Diskusi ( FGD ) membahas secara spesifik jumlah tagihan 2022 dengan total rincian Rp 67 juta untuk 37 Kades dan Rp 43 juta untuk 250 orang Perangkat Desa, ungkapnya.
Hasil FGD tersebut, JPN Kejari Madina Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap bersinergi dengan Dinas PMD Madina terkait penyelesaian tunggakan kepada BPJS Ketenagakerjaan Madina dalam tagihan yang dimaksud.
Pada saat pengajuan APBDes tahun 2022 akan dipersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan dengan melampirkan bukti bayar iuran tahun berjalan 2022.
Tunggakan Iuran Kades dan Perangkat Desa akan dapat terselesaikan pada bulan Oktober 2022, dan APBDes tahun 2023 untuk seluruh desa akan tetap dianggarkan pada APBDes 2023.Dalam monitoring dan evaluasi akan tetap dilakukan secara berkala setiap 6 bulan dan kegiatan ini berjalan dengan lancar.
Plt Kepala Dinas PMD menyampaikan, bahwa anggaran untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah di alokasikan di masing – masing APBDesa tahun 2022, untuk itu akan kami laporkan kepada Pimpinan, sehingga nanti bapak Bupati akan mengeluarkan surat terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kadis PMD optimis seluruh tunggakan tersebut terselesaikan pada bulan oktober ini dan para penunggak dipersyaratkan dilakukan dengan mempersyaratkan pencairan harus dibuktikan dengan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022.
Salah seorang kepala desa Doly Daulay berharap kepada pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Kadis untuk mendorong program ini, agar di tahun 2023 seluruh Perangkat Desa dapat terdaftar dengan kepesertaan Jaminan Hari Tua ( JHT ) sehingga apabila perangkat desa yang sudah habis kontrak dapat melakukan Klaim Jaminan Hari Tuanya. ( SL ).