Scroll untuk baca artikel
#
Berita AnakBreaking NewsJakartaNasional

Didakwa 15 Tahun Penjara Denda Lima Miliyar, 3 Predator Kejahatan Seksual Dituntut JPU

551
×

Didakwa 15 Tahun Penjara Denda Lima Miliyar, 3 Predator Kejahatan Seksual Dituntut JPU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | InformasiRakyat.com -Didakwa 15 Tahun Penjara Denda Lima Miliyar, 3 Orang terduga predator kejahatan seksual terhadap seorang anak remaja di Siborong-borong berinisia. BAS, APDH dan DH saat ini sedang menjalani sidang di PN Tapanuli Utara dengan dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara. Rabu (12/10/22)

Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ayat (2) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyard).

Setelah membaca dakwaan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terduga 3 orang predator ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada JPU yang telah mendakwa secara cermat terhadap pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp. 5.000.000.000 (lima milyard).

Fhoto data jatwal sidang ke tiga tersangka

Komnas Perlindungan Anak berharap Majelis hakim PN Tapanuli Utara yang menangani perkara kejahatan seksual mengabulkan dakwaan JPU.

Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan 3 orang predator ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),diminta majelis hakim atas perkara ini pantas mengabulkan dakwaan Jaksa.

“Jangan main-main terhadap perkara kejahatan seksual terhadap ana ini, korban saata menderita secara sosial dan mengalami sttess dan depresi”, jelas Arist.

Oleh kareanya atas perkara ini, diharapkan Majelis Hakim yang menangani perkara biadab ini jangan sampai. “masuk angin”.

Namun Komnas Perlindungan Anak percaya Majelis Hakim dalam menangani kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) ini tidak akan pernah “masuk angin” dan akan bertindak profesional dalam memeriksa perkara kejshatan luar biasa ini.

Dari pengalaman empirik Komnas Perlindungan anak, setiap kasus kejahatan seksual yang diadili selalu di hukum berat dan maksimal, dan diyakini tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Demikianlah harapan Komnas Perlindungan Anak yang akan terjadi PN Taput, demikian disampai Arist Merdeka Sirait yang terpilih kembali melalui mekanisme Forum Nasional Perlindungan Anak di Parapat 10 September 2022, sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak untuk masa kerja 2022-2027 kepada sejumlah media melalui keterangan pressnya di Jakarta Rabu 12/10/22.

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan presnya, ketiga terdakwa ini adalah tiga dari 10 orang pelaku 7 diantara usia anak dibawah 15 tahun yang sudah dihukum PN Tapanuli Utara masing-masing 9 bulan dengan hukuman sosial diserahkan kepada Negara untuk mendapat pembinaan

Namun sayangnya didapat berita ke 7 anak yang dikenakan sangsi sosial justru bebas dari hukuman sosial dan berkeliaran dan bebas berinteraksi lingkungan sosial masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *