Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSorotan

Cicilan Keridit Macet, Poresta Deli Serdang Panggil Konsumen Diduga Melakukan Pengalihan Fidusia

514
×

Cicilan Keridit Macet, Poresta Deli Serdang Panggil Konsumen Diduga Melakukan Pengalihan Fidusia

Sebarkan artikel ini

 

Pantai Labu | InformasiRakyat.com–

Menunggak Cicilan Keridit, Rahmanul Hak (40)  Dilaporkan Ke Polresta Deli Serdang. Salah satu konsumen (debitur) PT Verena Multi finance TBK Sumatera Utara telah menjalani pemeriksaan di Unit II Reskrim Polresta Deli Serdang dengan tuduhan telah melakukan pengalihan satu unit alat pemotong Padi sawah (Odong- Odong).

Hal ini di buktikan dengan bukti surat laporan atas nama Jonli Silalahi sebagai mana tertulis pada laporan polisi No : LP/B/482/VIII/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

Fhoto surat Polisi

Rahnanul Hak, dalam pernyataannya saat di wawancarai awak media, Senin (10/10/22) saat berada di kediamannya Desa Palo Sibaji Kecamatan Pantai Labu mengatakan bahwa dirinya dalam waktu dekat ini akan membuat laporan pengaduan balik, karena merasa dirugikan baik secara moril,materil dan immateril juga telah mendapatkan perlakuan yang tidak layak oleh Perusahaan Lembaga Keuangan PT. Verena Multi finance Tbk.

“PT.Verena Multi finance Tbk, Terkesan merusak nama baik saya, Laporan nya ke Polresta Deli Serdang mengada-ada dan seakan merekayasa yang menyudutkan kami selaku debitur/konsumen nya, “paparnya.

Lanjutnya lagi, atas kejadian ini, terlapor merasa nama baiknya dirusak PT Verena Multi Finance dan menggelar konferensi pers di kediaman yang dihadiri berbagai Media Online, Cetak, DPD LSM Gebrakk Sriwijaya.

Terlapor mengatakan bahwa laporan PT. Verena Multi finance Tbk Ke Polresta Deli Serdang atas dasar dugaan penggelapan dan Fidusia, unit mesin Kubota Combine Harvester DC 70 Warna Putih Orange dengan pembiayaan oleh PT Verena Multi finance Tbk tidak mendasar.

Menurutnya, selama ini pihaknya sudah berusaha melakukan pembayaran dengan baik namun karena dampak dari mesin kendaraan yang selalu rusak dan Covid 19 pembayaran ini macet dan saya mengakui itu.

Fhoto Rahmanul Hak bersama awak media dan LSM saat menunjukan unit (odong odong)

Modus baru dunia leasing, melaporkan konsumen yang telat bayar karena pengaruh dan berdampak covid 19 dengan laporan polisi pengalihan fidusia, upaya hukum yang terkesan dipaksakan dengan modus penggelapan barang.

Dalam hal ini Ketua LSM Gebrakk Sriwijaya Sumut Edi Yansah Mengatakan, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan operasional perusahaan pembiayaan yang semakin bertumbuh di Kota ini.

Edi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan perusahaan atau lembaga jasa serta pemerintah untuk melaporkan.

Konsumen punya hak mendapatkan pelayanan yang baik dan Gebrakk Sriwijaya akan mendampingi konsumen untuk memperoleh hak dan keadilan,” kata Edi.

Sambung Ketua, saat ini seluruh Masyarakat di Indonesia tengah mengalami kesulitan akibat wabah covid-19.

Apabila dalam waktu dekat pihak PT. Verena Multi finance Tbk tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka debitur bersama kuasa hukum nya dan Gebrakk Sriwijaya akan mengambil sikap untuk melapor balik lantaran melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” tutupnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *